BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Para fuqaha’ telah banyak membahas haji dan umrah dari aspek fiqh sesuai dengan madzhabnya masing-masing. Tetapi, pada umumnya mereka banyak berkutat dengan hadis-hadis dan kurang menonjolkan sumber utamanya, yakni Al-qur’an. Sehingga, pemahaman terhadap pelaksanaan haji lepas dari kendali utamanya. Akibat yang lebih jauh lagi adalah terpecah-pecahnya umat islam dalam berbagai madzhab dalam memperebutkan hadits karena banyaknya riwayat dalam satu masalah yang membingungkan.
Agar haji dan umrah dapat berpengaruh dalam kehidupan, maka perlu dipahami bahwa haji dan umrah bukan sekedar ibadah ritual, melainkan di dalamnya terkandung nilai-nilai rabbaniyah dalam aqidah, ibadah, sosial, maupun politik yang jika dipahami dan diresapi akan menjadi point start perubahan jiwa bagi yang melakukannya. Makalah ini akan menyajikan lebih mendalam tentang makna haji dan umrah, hukum, aplikasi, nilai-nilai, serta keutamaannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dan pengertian dari haji dan umrah?
2. Bagaimanakah hukum haji dan umrah?
3. Bagaimana aplikasi dari ibadah haji dan umrah?
4. Apa saja nilai yang terkandung di dalam ibadah haji dan umrah?
5. Apa saja keutamaan dari ibadah haji dan umrah?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui makna dari haji dan umrah.
2. Untuk mengetahui hukum haji dan umrah.
3. Untuk mengetahui aplikasi nyata dari ibadah haji dan umrah.
4. Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah haji dan umrah.
5. Untuk mengetahui keutamaan-keutamaan dari ibadah haji dan umrah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Haji dan Umrah
1. Haji
Secara bahasa “Haji” berarti: menuju, menahan diri, datang, memenangkan dengan hujjah (argument), banyak perbedaan dan ragu-ragu, serta menuju Makkah untuk beribadah. Fa’il (subyek)-nya adalah hajjun dan hajijun. Muanats-nya adalah hajjatun. Jama’-nya adalah hujjajun dan hajijun. Sedangkan sekali berhaji diungkapkan dengan hijjatan, yakni dengan harakat kasrah (pada huruf ha’).
Secara istilah “Haji” berarti: pergi menuju Baitul Haram pada waktu tertentu dengan niat melaksanakan beberapa ibadah seperti thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan lain sebagainya. (Syadi, 2008: hlm. 28). Perintah untuk berhaji dengan proklamasi haji di Jabal Abi Qubais: (dijelaskan dalam QS Al-Hajj: 27), yang berbunyi:
••
Artinya: Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (Unta yang kurus menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji).
2. Umrah
Secara bahasa “Umrah” berarti: berkunjung atau melakukan ziarah. Jika dikatakan i’tamara al-baita (ia berumrah ke Baitullah), artinya ia melakukan ziarah (ke Baitullah). Wa a’marahu, artinya menjadikannya ramai (berpenghuni). Sedang al-mu’tamir berarti orang yang melakukan ziarah dan pergi ke suatu tempat. Maka, di antara sekian makna umrah adalah melakukan ziarah, pergi ke, dan menjadikan suatu tempat ramai dan berpenghuni.
Secara istilah “Umrah” berarti: mengunjungi Baitullah Al-Haram untuk mengerjakan thawaf dan sa’i. Dengan demikian, dua rukun umrah adalah mengerjakan thawaf di sekeliling Ka’bah serta sa’i antara Shafa dan Marwa. (Syadi, 2008: hlm. 23).
B. Hukum Haji dan Umrah
Hukum memahami manasik adalah fardhu kifayah, dan bagi yang sudah ada kemampuan serta ada niat, hukum tersebut meningkat menjadi fardhu ain. Setiap individu yang akan melaksanakan haji dituntut untuk memperoleh dan mendapatkan ilmu yang benar tentang manasik dari ulama-ulama yang dipercayai. Apabila melaksanakan ibadah haji tanpa ilmu, maka hajinya akan sia-sia belaka dan bisa dianggap sekedar piknik saja. (Adam, 1993: hlm. 11). Hukum haji dan umrah: Tafsir atas QS Al-Baqarah: 196, yang berbunyi:
• •
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah Karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau Karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu Telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Ada tujuh pendapat mengenai kalimat:
“Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”
1. Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Sufyan bin Adi, Sa’id bin Jubair dan Thawus berpendapat, berihramlah baik haji maupun umrah dari kampung masing-masing.
2. Ibnu Mas’ud berpendapat, sempurnakanlah haji dan umrah itu sampai ke Baitullah.
3. Mujahid berpendapat, sempurnakanlah batas-batas dan sunah-sunahnya.
4. Sementara Abdullah bin Jubair berpendapat, jangan menyatukan kedua-duanya.
5. Qatadah berpendapat, bahwa jangan berihram umrah pada musim haji.
6. Masruq berpendapat, menyempurnakan keduanya (haji dan umrah) apabila melaksanakan haji dan umrah.
7. Sufyan Al-Tsauri lain lagi, ia berpendapat, jangan berdagang sambil haji dan umrah. (Adam, 1993: hlm. 46-47).
Ayat ini menjadi dalil golongan Syafi’iyah dan Hanabilah tentang wajibnya haji dan umrah: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah”, yaitu mengerjakan sesuatu dan melaksanakannya secara sempurna, ini menunjukkan wajib. Penyebutan haji didahulukan dengan umrah menunjukkan haji ifrad adalah perintah pokok yang harus didahulukan dan diutamakan. (Adam, 1993: hlm. 49).
C. Aplikasi, Nilai-Nilai, Keutamaan Haji dan Umrah
1. Aplikasi
Aplikasi haji dan umrah dalam kehidupan nyata banyak sekali, dan terjadi pada setiap orang yang telah pergi ke Baitullah. Salah satu contoh aplikasi nyata dari Tokoh NU, Salah seorang ketua MUI pusat, yaitu K.H. Ali Yafie Ia bercerita: “Pertama kali saya naik haji 1957 dengan kapal laut. Cukup lama di perjalanan, pulang pergi masing-masing setengah bulan. Jadi secara keseluruhan menghabiskan waktu sekitar seratus hari.
Saya yakin setiap muslim punya kerinduan yang mendalam untuk pergi ke Tanah Suci. Dan memang dalam melakukan ibadah haji selalu muncul getaran hati yang sulit dilukiskan dengan kata-kata. Ada getaran iman yang sama dari orang yang paling sederhana sampai intelektual dan penguasa.
Memang haji seakan-akan mempunyai daya tarik tersendiri dan Ka’bah itu seperti punya magnet yang begitu kuat pengaruhnya. Barangkali inilah yang lazim disebut panggilan Nabi Ibrahim. Jadi Makkah dan sekitarnya memiliki daya tarik begitu kuat yang kadang sulit kita pikirkan. Oleh karena itu, ketika orang pertama kali melihat Ka’bah, mau tidak mau meneteskan air mata. Kita bagaikan bertemu dengan seseorang yang sudah lama kita rindukan. Maka timbullah luapan perasaan yang begitu tinggi.
Apalagi pada zaman dahulu, melakukan ibadah haji terasa sangat nikmat karena belum banyak orang. Tidak seperti sekarang, nikmat berhaji terasa berkurang karena begitu padatnya orang yang datang dari segala penjuru dunia. Dahulu dalam kapasitas tinggi jumlah jamaah haji hanya sekitar dua atau tiga ratus ribu orang saja. Dari Indonesia kira-kira sepuluh ribu saja.
Saya merasakan dahulu sebelum shalat maghrib duduk-duduk di bebatuan sambil memandangi Ka’bah hati terasa tenteram dan khusyu’. Kita bisa mengapresiasi kebesaran Allah dengan tenang. Sayang sekarang saya tidak melakukan hal yang sama seperti dahulu karena terlalu banyak manusia. Kini hampir tidak ada tempat duduk yang kosong. Semuanya padat oleh manusia. Tingkat kepadatan jamaah haji sekarang ini memang luar biasa.
Memang tidak bisa disangkal haji merupakan ibadah yang sangat berat yang saya rasakan karena penuh dengan gerakan-gerakan. Semuanya membutuhkan kondisi fisik yang sempurna kesehatannya. Selain itu batin dan mental juga harus benar-benar siap. Saya sering mendengar ada orang melakukan ibadah haji mengalami shock. Itu karena mereka tidak siap secara fisik, batin dan mental. Sebab melakukan ibadah haji berarti secara drastis, bahkan revolusioner, kita memasuki suasana yang lain. Bisa kita bayangkan orang yang datang dari kaki gunung yang jauh dari keramaian atau dari daerah pantai. Di Tanah Suci mereka memasuki suasana yang lain sekali. Begitu padat oleh manusia dengan tingkat kebisingan yang tinggi. Dalam suasana yang beginilah kita melakukan ibadah. Maka tidak mengherankan kadang-kadang kita jumpai jamaah yang shock. Bahkan orang yang datang dari kota pun yang biasa dengan kepadatan dan kebisingan kalau tidak siap mental akan mengalami shock seperti orang yang datang dari gunung atau pantai”. (Hasyim dan Munif, 1993: hlm. 23-24).
2. Nilai-Nilai
a. Ihram
Diharapkan dengan ibadah ihram mendapatkan kemerdekaan dari segala ketergantungan dunia dan hanya tergantung kepada Allah. Karena orang yang dekat dengan Allah akan semakin menikmati hidupnya. Dengan keyakinannya bahwa materi bukan andalan tapi sarana. Materi dinamakan materi karena ada batasnya maka orang yang mengandalkannya akan mendapatkan kebuntuan solusi. Adapun orang yang mengandalkan Allah tidak ada kebuntuannya karena Dia yang Maha Mutlak.
Maka do’a seorang mukmin dalam masalah materi: “Ya Allah jadikanlah dunia di tangan kami dan jangan jadikan dunia di hati kami”. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 20).
b. Talbiyah
Talbiyah mengajarkan keikhlasan dalam ibadah, syukur atas segala nikmat, dan perjuangan menegakkan hukum Allah SWT dalam segala level kehidupan. Dan talbiyah ini yang menjiwai haji dari awal sampai akhir ibadah. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 24).
c. Thawaf
Thawaf memberikan pelajaran bahwa hendaklah seorang beriman berthawaf dengan hati mengikuti orbit ridha Allah, sebagaimana seluruh alam berkeliling mengelilingi orbit yang telah ditentukan Allah. Thawaf mengajarkan bahwa Allahlah sebagai tujuan hidup, ridha, dan cinta-Nya. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 25).
d. Sa’i
Sa’i menggambarkan bahwa usaha merupakan ibadah itu sendiri maka harus dilakukan secara terus-menerus dan prima. Adapun hasil adalah bonus dari Allah SWT. Adapun apa yang diusahakan di balik sa’i adalah nilai-nilai tauhid dalam kehidupan, sebagaimana diisyaratkan dengan kuat apa yang dibaca berulang-ulang dalam sa’i, baik ketika di atas Shafa maupun Marwa. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 28-29).
e. Wukuf di Arafah
Ada dua pelajaran yang besar dari ibadah wukuf. Pertama, kata wukuf sendiri yang berarti berhenti, mengisyaratkan berhentinya manusia pada waktu kiamat di padang Mahsyar dengan tidak membawa apa-apa, dan tidak berguna harta dan anak kecuali yang datang kepada Allah dengan hati yang bersih. Pada waktu wukuf di padang Arafah, jamaah haji hanya memakai pakaian ihram seperti ketika meninggal dengan dikafani dua lembar kain. Harapan ketika wukuf hanya satu, yaitu diterima hajinya, diampuni dosanya, dikabulkan do’anya di sisi Allah.
Kedua, pada waktu wukuf, tingginya jabatan dan pangkat, banyaknya harta dan anak, dan semua kesuksesan dunia tidak menjamin dan tidak berpengaruh sama sekali akan diterimanya amal. Seorang jendral, seorang kkonglomerat tidak bisa meyakini ibadahnya pasti diterima. Ibadah mereka diterima atau tidak berdasarkan akan keikhlasan dan kesungguhannya dalam ibadah. Ini mengingatkan, ketika semua manusia, meninggal dunia, dikubur lantas dibangkitkan dari kuburnya dan digiring ke Mahsyar, ketika itu tidak ada yang bermanfaat kecuali amal salih. Adapun harta kekayaan dan jabatan tidak akan bermanfaat kecuali jika dijadikan sarana untuk amal salih. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 30-31).
f. Mabit di Muzdalifah
Setelah terbenam matahari selesailah wukuf di Arafah disyari’atkan segera berangkat menuju Muzdalifah untuk melaksanakan shalat maghrib isya’ jama’ ta’khir kemudian dilanjutkan dengan mabit sampai pagi. Ditutup dengan shalat subuh dan dzikir sampai menjelang terbit matahari yang kemudian bergegas untuk berangkat ke Mina. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 54).
g. Melontar Jumrah
Melontar jumrah merupakan simbol melepaskan diri dari segala sifat-sifat yang buruk, dan permusuhan abadi dengan setan, serta siap menolak segala godaan setan dan bisikan setan dalam menjalani tugas dari Allah SWT. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 54).
h. Mabit di Mina
Mina atau Muna memiliki arti “ditumpahkan” atau “cita-cita”, adapun ditumpahkan karena di Mina adalah tempat tumpahnya darah penyembelihan Hady Qurban. Adapun Muna yang berarti “cita-cita”, karena serangkaian kegiatan di Muna yang selama tiga hari berkaitan dengan ketekatan Nabi Ibrahim, Nabi Ismail dan Siti Hajar dalam membuktikan ketinggian cita-cita mereka, sehingga mereka mampu mengalahkan godaan dan gangguan setan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan ujian penyembelihan Ismail As. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 57).
3. Keutamaan
a. Pelebur dosa silam
Saudaraku perindu haji dan umrah. Haji itu terdiri dari dua huruf: ha’ dan jim. Huruf ha’ adalah singkatan dari hilmun (kemurahan) Allah, sedang huruf jim adalah jurmun (kejahatan dan dosa hamba). Maka, siapa yang mengerjakan ibadah haji ke Baitullah, berarti ia telah meleburkan dosanya yang kecil ke dalam agungnya kemurahan Allah. (Syadi, 2008: hlm. 29).
b. Termasuk amal kebaikan yang utama
Hendaknya anda berbuat baik dan bersikap ramah terhadap saudara-saudara anda sesama jamaah haji, serta menjadi penolong dalam mengatasi kesulitan mereka. Sebab, hal ini termasuk bentuk amalan kebaikan yang paling utama dalam ibadah haji.
Tanpa adanya sikap tersebut, akan berubahlah para jamaah haji yang jumlahnya sangat besar menjadi orang-orang yang saling berebut dan berselisih, tidak ada rasa cinta dan kasih sayang sesama mereka, bahkan yang ada justru permusuhan. Sehingga setan berhasil menguasai dan memasukkan mereka ke dalam perangkapnya.
Dalam sabda Rasulullah, yang artinya: “Sesungguhnya setan telah berputus asa menjadikan orang-orang yang shalat di jazirah Arab mau menyembahnya. Namun, mereka tidak berputus asa dalam menaburkan benih permusuhan di antara mereka”. (HR Muslim). (Syadi, 2008: hlm. 31).
c. Jamaah haji dan umrah adalah delegasi Allah
Dalam sabda Rasulullah, yang artinya: “Orang-orang yang mengerjakan haji dan umrah adalah delegasi Allah. Dia memanggil mereka, lalu mereka memenuhi panggilan-Nya. Mereka meminta kepada-Nya, lalu Dia pun memberikan apa yang mereka minta”. (HR Ibnu Majah).
Delegasi adalah orang-orang yang pergi menuju kepada penguasa untuk sekadar berziarah ataupun bermukim, serta yang semisalnya. Anda tentunya tahu bagaimana delegasi diperlakukan di kalangan manusia. Mereka mendapatkan sambutan meriah dan menjadi tamu kehormatan. Ini yang terjadi sesama manusia. Lalu, bagaimana bayangan anda tentang sambutan yang kelak akan Allah berikan kepada delegasi-Nya. (Syadi, 2008: hlm. 33).
d. Termasuk jihad yang paling besar
Aisyah meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ditanya para istrinya tentang jihad, maka beliau bersabda:
نعم الجها د الحج
Artinya: sebaik-baik jihad adalah haji.
Aisyah sendiri pernah bertanya, “mengapa kami tidak diikutsertakan berperang dan berjihad bersama engkau wahai Rasulullah?” Maka beliau menjawab:
لكن احسن الجها د واجمله حج مبرور
Artinya: Untuk kalian ada sebagus dan sebaik-baik jihad, yaitu haji yang mabrur.
Hal itu disebabkan haji adalah saudaranya jihad dalam hal kesulitan, pengorbanan harta, meninggalkan tanah air, berpisah dengan sanak keluarga, dan lebih mementingkan apa yang ada di sisi Allah. (Syadi, 2008: hlm. 34-35).
e. Melimpahnya Pahala
Dari Abdullah bin Amru, dia berkata, Rasulullah bersabda yang artinya: “Adapun keluarmu dari rumah menuju Baitul Haram, maka setiap tanah yang diinjak kendaraanmu, Allah akan menuliskan untukmu sebuah kebaikan dan menghapuskan dosamu. Adapun wukufmu di Arafah, maka Allah turun ke langit dunia dan membanggakan mereka kepada malaikat seraya berfirman, ‘Mereka adalah hamba-hamba-Ku. Mereka mendatangi-Ku dalam keadaan kusut dan berdebu dari segenap penjuru yang jauh. Mereka mengharapkan rahmat-Ku, dan takut akan azab-Ku, padahal mereka tidak melihat-Ku. Lalu bagaimana mereka melihat-Ku?’ Seandainya engkau mempunyai dosa sebanyak pasir yang menggunung, sejumlah hari-hari umur dunia, ataupun tetesan hujan, maka Allah akan menyucikannya darimu. Adapun lemparan jumrahmu, maka ia disimpan untukmu. Adapun pemotongan rambutmu, maka setiap helai rambut yang jatuh adalah bernilai satu kebaikan. Lalu jika engkau telah berthawaf di Baitullah, engkau telah terbebas dari dosa-dosamu seperti saat engkau dilahirkan ibumu”. (Syadi, 2008: hlm. 36).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penulisan makalah ini dapat disimpulkan bahwa, Haji adalah pergi menuju Baitul Haram pada waktu tertentu dengan niat melaksanakan beberapa ibadah seperti thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan lain sebagainya. Sedangkan Umrah adalah mengunjungi Baitullah Al-Haram untuk mengerjakan thawaf dan sa’i. Dengan demikian, dua rukun umrah adalah mengerjakan thawaf di sekeliling Ka’bah serta sa’i antara Shafa dan Marwa.
QS Al-Baqarah ayat 196, menjadi dalil golongan Syafi’iyah dan Hanabilah tentang wajibnya haji dan umrah: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah”, yaitu mengerjakan sesuatu dan melaksanakannya secara sempurna, ini menunjukkan wajib. Penyebutan haji didahulukan dengan umrah menunjukkan haji ifrad adalah perintah pokok yang harus didahulukan dan diutamakan.
Aplikasi dari ibadah haji yang dialami Tokoh NU, Salah seorang ketua MUI pusat, yaitu K.H. Ali Yafie bahwa dia ketika di Tanah Suci melihat Ka’bah itu hatinya terasa tentram.
Ada beberapa nilai yang terkandung dalam ibadah haji dan umrah dari melakukan Ihram, Talbiyah, Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah, Mabit di Muzdalifah, Melontar Jumrah, Mabit di Mina.
Ada beberapa keutamaan dari ibadah haji dan umrah di antaranya: Pelebur dosa silam, Termasuk amal kebaikan yang utama, Jamaah haji dan umrah adalah delegasi Allah, Termasuk jihad yang paling besar, Melimpahnya Pahala.
B. Kritik dan Saran
Demikianlah pemaparan dari makalah kami, apabila masih banyak kekurangan dalam materi maupun penulisan, kami mohon kesediaan dari pembaca untuk memberikan kritik dan sarannya. Sebab kritik dan saran dari pembaca dapat kami jadikan sebagai perbaikan pada makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Syadi, Khalid. 2008. Aku Rindu Naik Haji. Solo: PT Aqwam Media Profetika.
Adam, Muchtar. 1993. Tafsir Ayat-Ayat Haji. Bandung: Mizan (Anggota IKAPI).
Basri, Muh. Mu’inudinillah dan Elly Damaiwati. 2009. Kuketuk Pintu Rumah-Mu Ya Allah. Surakarta: Indiva Pustaka.
Hasyim, Mustofa W dan Ahmad Munif. 1993. Haji Sebuah Perjalanan Air Mata. Yogyakarta: Bentang Intervisi Utama.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Para fuqaha’ telah banyak membahas haji dan umrah dari aspek fiqh sesuai dengan madzhabnya masing-masing. Tetapi, pada umumnya mereka banyak berkutat dengan hadis-hadis dan kurang menonjolkan sumber utamanya, yakni Al-qur’an. Sehingga, pemahaman terhadap pelaksanaan haji lepas dari kendali utamanya. Akibat yang lebih jauh lagi adalah terpecah-pecahnya umat islam dalam berbagai madzhab dalam memperebutkan hadits karena banyaknya riwayat dalam satu masalah yang membingungkan.
Agar haji dan umrah dapat berpengaruh dalam kehidupan, maka perlu dipahami bahwa haji dan umrah bukan sekedar ibadah ritual, melainkan di dalamnya terkandung nilai-nilai rabbaniyah dalam aqidah, ibadah, sosial, maupun politik yang jika dipahami dan diresapi akan menjadi point start perubahan jiwa bagi yang melakukannya. Makalah ini akan menyajikan lebih mendalam tentang makna haji dan umrah, hukum, aplikasi, nilai-nilai, serta keutamaannya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa definisi dan pengertian dari haji dan umrah?
2. Bagaimanakah hukum haji dan umrah?
3. Bagaimana aplikasi dari ibadah haji dan umrah?
4. Apa saja nilai yang terkandung di dalam ibadah haji dan umrah?
5. Apa saja keutamaan dari ibadah haji dan umrah?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui makna dari haji dan umrah.
2. Untuk mengetahui hukum haji dan umrah.
3. Untuk mengetahui aplikasi nyata dari ibadah haji dan umrah.
4. Untuk mengetahui nilai-nilai yang terkandung dalam ibadah haji dan umrah.
5. Untuk mengetahui keutamaan-keutamaan dari ibadah haji dan umrah.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Haji dan Umrah
1. Haji
Secara bahasa “Haji” berarti: menuju, menahan diri, datang, memenangkan dengan hujjah (argument), banyak perbedaan dan ragu-ragu, serta menuju Makkah untuk beribadah. Fa’il (subyek)-nya adalah hajjun dan hajijun. Muanats-nya adalah hajjatun. Jama’-nya adalah hujjajun dan hajijun. Sedangkan sekali berhaji diungkapkan dengan hijjatan, yakni dengan harakat kasrah (pada huruf ha’).
Secara istilah “Haji” berarti: pergi menuju Baitul Haram pada waktu tertentu dengan niat melaksanakan beberapa ibadah seperti thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan lain sebagainya. (Syadi, 2008: hlm. 28). Perintah untuk berhaji dengan proklamasi haji di Jabal Abi Qubais: (dijelaskan dalam QS Al-Hajj: 27), yang berbunyi:
••
Artinya: Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh. (Unta yang kurus menggambarkan jauh dan sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji).
2. Umrah
Secara bahasa “Umrah” berarti: berkunjung atau melakukan ziarah. Jika dikatakan i’tamara al-baita (ia berumrah ke Baitullah), artinya ia melakukan ziarah (ke Baitullah). Wa a’marahu, artinya menjadikannya ramai (berpenghuni). Sedang al-mu’tamir berarti orang yang melakukan ziarah dan pergi ke suatu tempat. Maka, di antara sekian makna umrah adalah melakukan ziarah, pergi ke, dan menjadikan suatu tempat ramai dan berpenghuni.
Secara istilah “Umrah” berarti: mengunjungi Baitullah Al-Haram untuk mengerjakan thawaf dan sa’i. Dengan demikian, dua rukun umrah adalah mengerjakan thawaf di sekeliling Ka’bah serta sa’i antara Shafa dan Marwa. (Syadi, 2008: hlm. 23).
B. Hukum Haji dan Umrah
Hukum memahami manasik adalah fardhu kifayah, dan bagi yang sudah ada kemampuan serta ada niat, hukum tersebut meningkat menjadi fardhu ain. Setiap individu yang akan melaksanakan haji dituntut untuk memperoleh dan mendapatkan ilmu yang benar tentang manasik dari ulama-ulama yang dipercayai. Apabila melaksanakan ibadah haji tanpa ilmu, maka hajinya akan sia-sia belaka dan bisa dianggap sekedar piknik saja. (Adam, 1993: hlm. 11). Hukum haji dan umrah: Tafsir atas QS Al-Baqarah: 196, yang berbunyi:
• •
Artinya: Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah Karena Allah. jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau Karena sakit), Maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), Maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. apabila kamu Telah (merasa) aman, Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), Maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu Telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). dan bertakwalah kepada Allah dan Ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.
Ada tujuh pendapat mengenai kalimat:
“Sempurnakanlah haji dan umrah karena Allah”
1. Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Sufyan bin Adi, Sa’id bin Jubair dan Thawus berpendapat, berihramlah baik haji maupun umrah dari kampung masing-masing.
2. Ibnu Mas’ud berpendapat, sempurnakanlah haji dan umrah itu sampai ke Baitullah.
3. Mujahid berpendapat, sempurnakanlah batas-batas dan sunah-sunahnya.
4. Sementara Abdullah bin Jubair berpendapat, jangan menyatukan kedua-duanya.
5. Qatadah berpendapat, bahwa jangan berihram umrah pada musim haji.
6. Masruq berpendapat, menyempurnakan keduanya (haji dan umrah) apabila melaksanakan haji dan umrah.
7. Sufyan Al-Tsauri lain lagi, ia berpendapat, jangan berdagang sambil haji dan umrah. (Adam, 1993: hlm. 46-47).
Ayat ini menjadi dalil golongan Syafi’iyah dan Hanabilah tentang wajibnya haji dan umrah: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah”, yaitu mengerjakan sesuatu dan melaksanakannya secara sempurna, ini menunjukkan wajib. Penyebutan haji didahulukan dengan umrah menunjukkan haji ifrad adalah perintah pokok yang harus didahulukan dan diutamakan. (Adam, 1993: hlm. 49).
C. Aplikasi, Nilai-Nilai, Keutamaan Haji dan Umrah
1. Aplikasi
Aplikasi haji dan umrah dalam kehidupan nyata banyak sekali, dan terjadi pada setiap orang yang telah pergi ke Baitullah. Salah satu contoh aplikasi nyata dari Tokoh NU, Salah seorang ketua MUI pusat, yaitu K.H. Ali Yafie Ia bercerita: “Pertama kali saya naik haji 1957 dengan kapal laut. Cukup lama di perjalanan, pulang pergi masing-masing setengah bulan. Jadi secara keseluruhan menghabiskan waktu sekitar seratus hari.
Saya yakin setiap muslim punya kerinduan yang mendalam untuk pergi ke Tanah Suci. Dan memang dalam melakukan ibadah haji selalu muncul getaran hati yang sulit dilukiskan dengan kata-kata. Ada getaran iman yang sama dari orang yang paling sederhana sampai intelektual dan penguasa.
Memang haji seakan-akan mempunyai daya tarik tersendiri dan Ka’bah itu seperti punya magnet yang begitu kuat pengaruhnya. Barangkali inilah yang lazim disebut panggilan Nabi Ibrahim. Jadi Makkah dan sekitarnya memiliki daya tarik begitu kuat yang kadang sulit kita pikirkan. Oleh karena itu, ketika orang pertama kali melihat Ka’bah, mau tidak mau meneteskan air mata. Kita bagaikan bertemu dengan seseorang yang sudah lama kita rindukan. Maka timbullah luapan perasaan yang begitu tinggi.
Apalagi pada zaman dahulu, melakukan ibadah haji terasa sangat nikmat karena belum banyak orang. Tidak seperti sekarang, nikmat berhaji terasa berkurang karena begitu padatnya orang yang datang dari segala penjuru dunia. Dahulu dalam kapasitas tinggi jumlah jamaah haji hanya sekitar dua atau tiga ratus ribu orang saja. Dari Indonesia kira-kira sepuluh ribu saja.
Saya merasakan dahulu sebelum shalat maghrib duduk-duduk di bebatuan sambil memandangi Ka’bah hati terasa tenteram dan khusyu’. Kita bisa mengapresiasi kebesaran Allah dengan tenang. Sayang sekarang saya tidak melakukan hal yang sama seperti dahulu karena terlalu banyak manusia. Kini hampir tidak ada tempat duduk yang kosong. Semuanya padat oleh manusia. Tingkat kepadatan jamaah haji sekarang ini memang luar biasa.
Memang tidak bisa disangkal haji merupakan ibadah yang sangat berat yang saya rasakan karena penuh dengan gerakan-gerakan. Semuanya membutuhkan kondisi fisik yang sempurna kesehatannya. Selain itu batin dan mental juga harus benar-benar siap. Saya sering mendengar ada orang melakukan ibadah haji mengalami shock. Itu karena mereka tidak siap secara fisik, batin dan mental. Sebab melakukan ibadah haji berarti secara drastis, bahkan revolusioner, kita memasuki suasana yang lain. Bisa kita bayangkan orang yang datang dari kaki gunung yang jauh dari keramaian atau dari daerah pantai. Di Tanah Suci mereka memasuki suasana yang lain sekali. Begitu padat oleh manusia dengan tingkat kebisingan yang tinggi. Dalam suasana yang beginilah kita melakukan ibadah. Maka tidak mengherankan kadang-kadang kita jumpai jamaah yang shock. Bahkan orang yang datang dari kota pun yang biasa dengan kepadatan dan kebisingan kalau tidak siap mental akan mengalami shock seperti orang yang datang dari gunung atau pantai”. (Hasyim dan Munif, 1993: hlm. 23-24).
2. Nilai-Nilai
a. Ihram
Diharapkan dengan ibadah ihram mendapatkan kemerdekaan dari segala ketergantungan dunia dan hanya tergantung kepada Allah. Karena orang yang dekat dengan Allah akan semakin menikmati hidupnya. Dengan keyakinannya bahwa materi bukan andalan tapi sarana. Materi dinamakan materi karena ada batasnya maka orang yang mengandalkannya akan mendapatkan kebuntuan solusi. Adapun orang yang mengandalkan Allah tidak ada kebuntuannya karena Dia yang Maha Mutlak.
Maka do’a seorang mukmin dalam masalah materi: “Ya Allah jadikanlah dunia di tangan kami dan jangan jadikan dunia di hati kami”. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 20).
b. Talbiyah
Talbiyah mengajarkan keikhlasan dalam ibadah, syukur atas segala nikmat, dan perjuangan menegakkan hukum Allah SWT dalam segala level kehidupan. Dan talbiyah ini yang menjiwai haji dari awal sampai akhir ibadah. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 24).
c. Thawaf
Thawaf memberikan pelajaran bahwa hendaklah seorang beriman berthawaf dengan hati mengikuti orbit ridha Allah, sebagaimana seluruh alam berkeliling mengelilingi orbit yang telah ditentukan Allah. Thawaf mengajarkan bahwa Allahlah sebagai tujuan hidup, ridha, dan cinta-Nya. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 25).
d. Sa’i
Sa’i menggambarkan bahwa usaha merupakan ibadah itu sendiri maka harus dilakukan secara terus-menerus dan prima. Adapun hasil adalah bonus dari Allah SWT. Adapun apa yang diusahakan di balik sa’i adalah nilai-nilai tauhid dalam kehidupan, sebagaimana diisyaratkan dengan kuat apa yang dibaca berulang-ulang dalam sa’i, baik ketika di atas Shafa maupun Marwa. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 28-29).
e. Wukuf di Arafah
Ada dua pelajaran yang besar dari ibadah wukuf. Pertama, kata wukuf sendiri yang berarti berhenti, mengisyaratkan berhentinya manusia pada waktu kiamat di padang Mahsyar dengan tidak membawa apa-apa, dan tidak berguna harta dan anak kecuali yang datang kepada Allah dengan hati yang bersih. Pada waktu wukuf di padang Arafah, jamaah haji hanya memakai pakaian ihram seperti ketika meninggal dengan dikafani dua lembar kain. Harapan ketika wukuf hanya satu, yaitu diterima hajinya, diampuni dosanya, dikabulkan do’anya di sisi Allah.
Kedua, pada waktu wukuf, tingginya jabatan dan pangkat, banyaknya harta dan anak, dan semua kesuksesan dunia tidak menjamin dan tidak berpengaruh sama sekali akan diterimanya amal. Seorang jendral, seorang kkonglomerat tidak bisa meyakini ibadahnya pasti diterima. Ibadah mereka diterima atau tidak berdasarkan akan keikhlasan dan kesungguhannya dalam ibadah. Ini mengingatkan, ketika semua manusia, meninggal dunia, dikubur lantas dibangkitkan dari kuburnya dan digiring ke Mahsyar, ketika itu tidak ada yang bermanfaat kecuali amal salih. Adapun harta kekayaan dan jabatan tidak akan bermanfaat kecuali jika dijadikan sarana untuk amal salih. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 30-31).
f. Mabit di Muzdalifah
Setelah terbenam matahari selesailah wukuf di Arafah disyari’atkan segera berangkat menuju Muzdalifah untuk melaksanakan shalat maghrib isya’ jama’ ta’khir kemudian dilanjutkan dengan mabit sampai pagi. Ditutup dengan shalat subuh dan dzikir sampai menjelang terbit matahari yang kemudian bergegas untuk berangkat ke Mina. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 54).
g. Melontar Jumrah
Melontar jumrah merupakan simbol melepaskan diri dari segala sifat-sifat yang buruk, dan permusuhan abadi dengan setan, serta siap menolak segala godaan setan dan bisikan setan dalam menjalani tugas dari Allah SWT. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 54).
h. Mabit di Mina
Mina atau Muna memiliki arti “ditumpahkan” atau “cita-cita”, adapun ditumpahkan karena di Mina adalah tempat tumpahnya darah penyembelihan Hady Qurban. Adapun Muna yang berarti “cita-cita”, karena serangkaian kegiatan di Muna yang selama tiga hari berkaitan dengan ketekatan Nabi Ibrahim, Nabi Ismail dan Siti Hajar dalam membuktikan ketinggian cita-cita mereka, sehingga mereka mampu mengalahkan godaan dan gangguan setan yang berusaha menggagalkan pelaksanaan ujian penyembelihan Ismail As. (Basri dan Damaiwati, 2009: hlm. 57).
3. Keutamaan
a. Pelebur dosa silam
Saudaraku perindu haji dan umrah. Haji itu terdiri dari dua huruf: ha’ dan jim. Huruf ha’ adalah singkatan dari hilmun (kemurahan) Allah, sedang huruf jim adalah jurmun (kejahatan dan dosa hamba). Maka, siapa yang mengerjakan ibadah haji ke Baitullah, berarti ia telah meleburkan dosanya yang kecil ke dalam agungnya kemurahan Allah. (Syadi, 2008: hlm. 29).
b. Termasuk amal kebaikan yang utama
Hendaknya anda berbuat baik dan bersikap ramah terhadap saudara-saudara anda sesama jamaah haji, serta menjadi penolong dalam mengatasi kesulitan mereka. Sebab, hal ini termasuk bentuk amalan kebaikan yang paling utama dalam ibadah haji.
Tanpa adanya sikap tersebut, akan berubahlah para jamaah haji yang jumlahnya sangat besar menjadi orang-orang yang saling berebut dan berselisih, tidak ada rasa cinta dan kasih sayang sesama mereka, bahkan yang ada justru permusuhan. Sehingga setan berhasil menguasai dan memasukkan mereka ke dalam perangkapnya.
Dalam sabda Rasulullah, yang artinya: “Sesungguhnya setan telah berputus asa menjadikan orang-orang yang shalat di jazirah Arab mau menyembahnya. Namun, mereka tidak berputus asa dalam menaburkan benih permusuhan di antara mereka”. (HR Muslim). (Syadi, 2008: hlm. 31).
c. Jamaah haji dan umrah adalah delegasi Allah
Dalam sabda Rasulullah, yang artinya: “Orang-orang yang mengerjakan haji dan umrah adalah delegasi Allah. Dia memanggil mereka, lalu mereka memenuhi panggilan-Nya. Mereka meminta kepada-Nya, lalu Dia pun memberikan apa yang mereka minta”. (HR Ibnu Majah).
Delegasi adalah orang-orang yang pergi menuju kepada penguasa untuk sekadar berziarah ataupun bermukim, serta yang semisalnya. Anda tentunya tahu bagaimana delegasi diperlakukan di kalangan manusia. Mereka mendapatkan sambutan meriah dan menjadi tamu kehormatan. Ini yang terjadi sesama manusia. Lalu, bagaimana bayangan anda tentang sambutan yang kelak akan Allah berikan kepada delegasi-Nya. (Syadi, 2008: hlm. 33).
d. Termasuk jihad yang paling besar
Aisyah meriwayatkan bahwa ketika Rasulullah ditanya para istrinya tentang jihad, maka beliau bersabda:
نعم الجها د الحج
Artinya: sebaik-baik jihad adalah haji.
Aisyah sendiri pernah bertanya, “mengapa kami tidak diikutsertakan berperang dan berjihad bersama engkau wahai Rasulullah?” Maka beliau menjawab:
لكن احسن الجها د واجمله حج مبرور
Artinya: Untuk kalian ada sebagus dan sebaik-baik jihad, yaitu haji yang mabrur.
Hal itu disebabkan haji adalah saudaranya jihad dalam hal kesulitan, pengorbanan harta, meninggalkan tanah air, berpisah dengan sanak keluarga, dan lebih mementingkan apa yang ada di sisi Allah. (Syadi, 2008: hlm. 34-35).
e. Melimpahnya Pahala
Dari Abdullah bin Amru, dia berkata, Rasulullah bersabda yang artinya: “Adapun keluarmu dari rumah menuju Baitul Haram, maka setiap tanah yang diinjak kendaraanmu, Allah akan menuliskan untukmu sebuah kebaikan dan menghapuskan dosamu. Adapun wukufmu di Arafah, maka Allah turun ke langit dunia dan membanggakan mereka kepada malaikat seraya berfirman, ‘Mereka adalah hamba-hamba-Ku. Mereka mendatangi-Ku dalam keadaan kusut dan berdebu dari segenap penjuru yang jauh. Mereka mengharapkan rahmat-Ku, dan takut akan azab-Ku, padahal mereka tidak melihat-Ku. Lalu bagaimana mereka melihat-Ku?’ Seandainya engkau mempunyai dosa sebanyak pasir yang menggunung, sejumlah hari-hari umur dunia, ataupun tetesan hujan, maka Allah akan menyucikannya darimu. Adapun lemparan jumrahmu, maka ia disimpan untukmu. Adapun pemotongan rambutmu, maka setiap helai rambut yang jatuh adalah bernilai satu kebaikan. Lalu jika engkau telah berthawaf di Baitullah, engkau telah terbebas dari dosa-dosamu seperti saat engkau dilahirkan ibumu”. (Syadi, 2008: hlm. 36).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari penulisan makalah ini dapat disimpulkan bahwa, Haji adalah pergi menuju Baitul Haram pada waktu tertentu dengan niat melaksanakan beberapa ibadah seperti thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, dan lain sebagainya. Sedangkan Umrah adalah mengunjungi Baitullah Al-Haram untuk mengerjakan thawaf dan sa’i. Dengan demikian, dua rukun umrah adalah mengerjakan thawaf di sekeliling Ka’bah serta sa’i antara Shafa dan Marwa.
QS Al-Baqarah ayat 196, menjadi dalil golongan Syafi’iyah dan Hanabilah tentang wajibnya haji dan umrah: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah”, yaitu mengerjakan sesuatu dan melaksanakannya secara sempurna, ini menunjukkan wajib. Penyebutan haji didahulukan dengan umrah menunjukkan haji ifrad adalah perintah pokok yang harus didahulukan dan diutamakan.
Aplikasi dari ibadah haji yang dialami Tokoh NU, Salah seorang ketua MUI pusat, yaitu K.H. Ali Yafie bahwa dia ketika di Tanah Suci melihat Ka’bah itu hatinya terasa tentram.
Ada beberapa nilai yang terkandung dalam ibadah haji dan umrah dari melakukan Ihram, Talbiyah, Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah, Mabit di Muzdalifah, Melontar Jumrah, Mabit di Mina.
Ada beberapa keutamaan dari ibadah haji dan umrah di antaranya: Pelebur dosa silam, Termasuk amal kebaikan yang utama, Jamaah haji dan umrah adalah delegasi Allah, Termasuk jihad yang paling besar, Melimpahnya Pahala.
B. Kritik dan Saran
Demikianlah pemaparan dari makalah kami, apabila masih banyak kekurangan dalam materi maupun penulisan, kami mohon kesediaan dari pembaca untuk memberikan kritik dan sarannya. Sebab kritik dan saran dari pembaca dapat kami jadikan sebagai perbaikan pada makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abu Syadi, Khalid. 2008. Aku Rindu Naik Haji. Solo: PT Aqwam Media Profetika.
Adam, Muchtar. 1993. Tafsir Ayat-Ayat Haji. Bandung: Mizan (Anggota IKAPI).
Basri, Muh. Mu’inudinillah dan Elly Damaiwati. 2009. Kuketuk Pintu Rumah-Mu Ya Allah. Surakarta: Indiva Pustaka.
Hasyim, Mustofa W dan Ahmad Munif. 1993. Haji Sebuah Perjalanan Air Mata. Yogyakarta: Bentang Intervisi Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar