BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam dunia pendidikan khususnya proses belajar mengajar, fungsi pendidikan yang paling penting adalah peranan penting seorang guru, bagaimana menuntun peserta didik untuk mau belajar dan dapat belajar. Dalam mengajar tentunya guru lebih banyak ditekankan pada strategi kreasi intelektual dan strategi kognitif dari pada informasi verbal. Dengan cara mengajar yang demikian, strategi belajar tersebut diharapkan dapat menghasilkan interaksi dan keterlibatan yang maksimal bagi siswa dalam belajar.
Guru adalah salah satu di antara faktor pendidikan yang memiliki peranan yang paling strategis, sebab gurulah sebetulnya pemain yang paling menentukan didalam terjadinya proses belajar mengajar. Di tangan guru yang cekatan fasilitas dan sarana yang kurang memadai dapat diatasi, tetapi sebaliknya di tangan guru yang kurang cakap, sarana dan fasilitas yang canggih tidak banyak memberi manfaat.
Berangkat dari asumsi tersebut, maka langkah pertama yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan adalah dengan memperbaiki kualitas tenaga pendidiknya terlebih dahulu.
Suatu lembaga pendidikan akan berhasil atau maju apabila suatu pekerjaan yang ditangani secara profesionalis oleh suatu ekosistem lembaga pendidikan tersebut, baik dari wilayah lembaga maupun hubungan yang terjadi dengan wilayah lembaga tersebut. Namun suatu pekerjaan tersebut harus dikerjakan secara sungguh-sungguh dan serius oleh orang yang memiliki profesi di bidang tersebut. Pekerjaan guru merupakan pekerjaan profesi, karena itu meski dikerjakan sesuai dengan tuntutan profesionalis.
Di bidang keguruan ada tiga persyaratan pokok seseoramg itu menjadi tenaga profesionalis di bidang keguruan. Pertama, memiliki ilmu pengetahuan di bidang yang diajarkannya sesuai dengan kualifikasi di mana dia mengajar. Kedua, memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang perguruan, dan ketiga memiliki moral akademik.
Dengan uraian diatas maka timbul pertanyaann upaya apakah yang dilakukan sehingga seorang guru menempatkan dirinya sebagai tenaga profesionalis. Untuk itu, makalah ini akan mncoba menguraikan bagaimana menjadi seorang guru yang profesionalis tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian profesionalisme guru?
2. Bagaimana hakekat sebenarnnya dari profesionalisme guru?
3. Apa ciri-ciri dari guru yang profesional?
4. Apa saja kompetensi untuk menjadi guru yang profesional?
5. Apa saja sikap yang harus dimiliki pada setiap guru profesional?
6. Apa saja sasaran yang dituju dari sikap profesional guru?
7. Bagaimana cara mengembangkan sikap profesional guru?
8. Apa saja peran penting profesionalisme guru dalam suatu pendidikan?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui arti dari profesionalisme guru.
2. Untuk mengetahui hakekat sebenarnya dari profesionalisme guru.
3. Untuk mengetahui ciri-ciri guru yang profesional.
4. Untuk mengetahui kompetensi-kompetensi yang harus dipenuhi untuk menjadi guru profesional.
5. Untuk mengetahui sikap-sikap yang harus dimiliki pada setiap guru profesional.
6. Untuk mengetahui sasaran yang dituju dari sikap profesional guru.
7. Untuk mengetahui cara pengembangan sikap profesional guru.
8. Untuk mengetahui beberapa peran penting profesionalisme guru dalam suatu pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Profesionalisme Guru
1. Pengertian
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau ditekuni oleh seseorang. Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekejaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya jabatan profesionalitas tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk bidang yang diembannya. Misalnya seorang guru profesional yang memilki kompetensi keguruan melalui pendidikan guru seperti (S1 PGSD, S1 Kependidikan, AKTA pendidikan) yang diperoleh tersebut dimulai pendidikan khusus untuk bidang tersebut.
Dalam buku Dr. Rusman, M.Pd. Martinis Yamin (2007) berpendapat bahwa profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berlandaskan intelektualitas.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalisme berasal dari profession yang berarti pekerjaan. Menurut arifin dalam buku Dr. Rusman, M.Pd. profession mengandung arti yang sama dengan kata accupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Profesionalisme mengarah kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesi yang diembannya.
Profesionalisme Guru adalah suatu kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sedangkan yang dimaksud dengan guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. (Rusman, 2011: hlm. 15-19).
Pengertian profesionalisme di sini adalah proses untuk menjadikan guru agama memiliki profesiensi untuk mewadahi kepentingan mengantisipasi dinamika kurikulum tersebut. (Thoha, 1996: hlm. 11).
2. Hakikat Profesi Guru
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut:
a. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
c. Guru harus bisa membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
d. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
e. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
f. Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dengan praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
g. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamat/ meneliti dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
h. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
i. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaanya tersebut.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan begitu keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar. (Uno, 2011: hlm. 15-17).
3. Ciri-ciri Guru Profesional
Profesionalis adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok yang menghasilkan nafkah hidup dan menghendaki suatu keahlian, cirinya:
a. Memiliki keahlian di bidang tersebut.
b. Menggunakan waktunya untuk bekerja dalam bidang tersebut.
c. Hidup dari pekerjaan tersebut.
d. Bukan sebagai hobi.
Burhanuddin Salam menyebutkan ciri profesi itu adalah: 1) Adanya pengetahuan khusus, 2) Adanya kaidah tau standar moral yang tinggi, 3) Mengabdi kepada kepentingan masyarakat, 4) Ada izin khusus untuk melaksanakan suatu profesi, 5) Biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi. (Daulay, 2004: hlm. 76-77).
4. Kompetensi
Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar di mana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru bekerja secara intensif dengan guru lainya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian. (Uno, 2011: hlm. 18).
Adapun kompetensi profesional guru sebagai berikut:
a. Kompetensi pribadi
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk Tuhan. Ia wajib menguasai pengetahuan yang akan diajarkan kepada peserta didik secara benar dan bertanggung jawab. Ia harus punya pengetahuan penunjang tentang kondisi fisiologis, psikologis, dan pedagogis dari para peserta didik yang dihadapinya.
Beberapa kompetensi pribadi yang semestinya ada pada seorang guru yaitu, memiliki pengetahuan yang dalam tentang materi pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu memiliki pengetahuan tentang perkembangan peserta didik serta kemampuan untuk memperlakukan mereka secara individual. (Uno, 2011: hlm. 18-19).
b. Kompetensi sosial
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk etis. Ia harus dapat memperlakukan peserta didiknya secara wajar dan bertujuan agar tercapai optimalisasi potensi pada diri masing-masing peserta didik. Ia terus memahami dan menerapkan prinsip belajar humanistik yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan yang ada pada diri peserta didik tersebut. Kompetensi sosial yang dimiliki seorang guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka. (Uno, 2011: hlm. 19).
c. Kompetensi profesional mengajar
Berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan:
• Merencanakan sistem pembelajaran
• Melaksanakan sistem pembelajaran
• Mengevaluasi sistem pembelajaran
• Mengembangkan sistem pembelajaran
B. Sikap Profesional Keguruan
1. Pengertian
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakaat menunjukan kepada masyarakat apabila ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat-masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul, baik dengan siswa, teman-temannya, serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 42-43).
2. Sasaran Sikap Profesional
a. Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijaksanaan pendidikan di indonesia dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam hal ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya.
Guru nerupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan- kebijaksanaan dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
b. Sikap terhadap organisasi profesi
PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung pada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 44-45).
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 46).
c. Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa : (1) guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya. Hubungan sesama profesi dapat dilihat dari dua segi yaitu hubungan formal (hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan kedinasan) dan hubungan kekeluargaan (hubungan persaudaraan yang sering dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 47).
d. Sikap terhadap anak didik
Dalam kode etik guru indonesia telah dijelaskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 49). Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tapi juga bermoral tinggi. Guru seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan saja tetapi juga harus memperhatikan perkembangan pribadi peserta didik baik jasmani, rohani ataupun sosial. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 50).
e. Sikap terhadap tempat kerja
Suasana yang harmonis di sekolah tidak akan terjadi jika personil yang terlibat di dalamnya, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar. Dalam menjalin hubungan ini, sekolah dapat mengambil prakarsa misal dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan persatuan orang tua siswa dll. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 51).
f. Sikap terhadap pemimpin
Pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana setiap organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerjasama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Kerjasama yang diberikan pemimpin tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Oleh sebab itu, sikap guru terhadap pemimpin harus positif, harus bekerjasama dalam mensukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 52).
g. Sikap terhadap pekerjaan
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu bisa menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi.
Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal dan informal. Secara formal artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui mass media seperti televisi, radio, majalah, koran, dan sebagainya. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 53-54).
3. Pengembangan Sikap Profesional
a. Pengembangan sikap selama masa prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaanya nanti. Karena tugasnya yang sangat unik maka guru harus selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha latihan, contoh- contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 54).
b. Pengembangan sikap selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilaksanakan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui seminar, lokakarya,penataran, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media televisi, radio, koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 55).
C. Pentingnya Profesionalisme Guru dalam Pendidikan
Guru profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang berkualitas. Untuk dapat menjadi guru professional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualisasikan diri sesuai dengan kemampuan dan kaidah-kaidah guru yang professional.
Guru dalam era teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini bukan hanya sekadar mengajar (transfer of knowledge) melainkan harus menjadi manajer belajar. Hal tersebut mengandung arti, diharapkan mampu menciptakan kondisi belajar yang menantang kretivitas dan aktivitas siswa, memotivasi siswa, menggunakan multimedia, multimetode, dan multisumber agar mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.
Berkenaan dengan pentingnya profesionalisme guru dalam pendidikan Sanusi et al. (1991:23) mengutarakan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yaitu:
1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan yang dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2. Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikan.
3. Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tenntang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan itu adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi di mana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
6. Sering terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan, yaitu menjadikan manusia sebagai manusia yang baik (dimensi intrinsik) dengan misi instrumental, yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu. (Rusman, 2011: hlm. 19-20).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesionalisme Guru adalah suatu kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sedangkan yang dimaksud dengan guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
B. Kritik dan Saran
Demikianlah pemaparan dari makalah kami, apabila masih banyak kekurangan dalam materi maupun penulisan, kami mohon kesediaan dari pembaca untuk memberikan kritik dan sarannya. Sebab kritik dan saran dari pembaca dapat kami jadikan sebagai perbaikan pada makalah kami selanjutnya.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dalam dunia pendidikan khususnya proses belajar mengajar, fungsi pendidikan yang paling penting adalah peranan penting seorang guru, bagaimana menuntun peserta didik untuk mau belajar dan dapat belajar. Dalam mengajar tentunya guru lebih banyak ditekankan pada strategi kreasi intelektual dan strategi kognitif dari pada informasi verbal. Dengan cara mengajar yang demikian, strategi belajar tersebut diharapkan dapat menghasilkan interaksi dan keterlibatan yang maksimal bagi siswa dalam belajar.
Guru adalah salah satu di antara faktor pendidikan yang memiliki peranan yang paling strategis, sebab gurulah sebetulnya pemain yang paling menentukan didalam terjadinya proses belajar mengajar. Di tangan guru yang cekatan fasilitas dan sarana yang kurang memadai dapat diatasi, tetapi sebaliknya di tangan guru yang kurang cakap, sarana dan fasilitas yang canggih tidak banyak memberi manfaat.
Berangkat dari asumsi tersebut, maka langkah pertama yang dilakukan untuk memperbaiki kualitas pendidikan adalah dengan memperbaiki kualitas tenaga pendidiknya terlebih dahulu.
Suatu lembaga pendidikan akan berhasil atau maju apabila suatu pekerjaan yang ditangani secara profesionalis oleh suatu ekosistem lembaga pendidikan tersebut, baik dari wilayah lembaga maupun hubungan yang terjadi dengan wilayah lembaga tersebut. Namun suatu pekerjaan tersebut harus dikerjakan secara sungguh-sungguh dan serius oleh orang yang memiliki profesi di bidang tersebut. Pekerjaan guru merupakan pekerjaan profesi, karena itu meski dikerjakan sesuai dengan tuntutan profesionalis.
Di bidang keguruan ada tiga persyaratan pokok seseoramg itu menjadi tenaga profesionalis di bidang keguruan. Pertama, memiliki ilmu pengetahuan di bidang yang diajarkannya sesuai dengan kualifikasi di mana dia mengajar. Kedua, memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang perguruan, dan ketiga memiliki moral akademik.
Dengan uraian diatas maka timbul pertanyaann upaya apakah yang dilakukan sehingga seorang guru menempatkan dirinya sebagai tenaga profesionalis. Untuk itu, makalah ini akan mncoba menguraikan bagaimana menjadi seorang guru yang profesionalis tersebut.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian profesionalisme guru?
2. Bagaimana hakekat sebenarnnya dari profesionalisme guru?
3. Apa ciri-ciri dari guru yang profesional?
4. Apa saja kompetensi untuk menjadi guru yang profesional?
5. Apa saja sikap yang harus dimiliki pada setiap guru profesional?
6. Apa saja sasaran yang dituju dari sikap profesional guru?
7. Bagaimana cara mengembangkan sikap profesional guru?
8. Apa saja peran penting profesionalisme guru dalam suatu pendidikan?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui arti dari profesionalisme guru.
2. Untuk mengetahui hakekat sebenarnya dari profesionalisme guru.
3. Untuk mengetahui ciri-ciri guru yang profesional.
4. Untuk mengetahui kompetensi-kompetensi yang harus dipenuhi untuk menjadi guru profesional.
5. Untuk mengetahui sikap-sikap yang harus dimiliki pada setiap guru profesional.
6. Untuk mengetahui sasaran yang dituju dari sikap profesional guru.
7. Untuk mengetahui cara pengembangan sikap profesional guru.
8. Untuk mengetahui beberapa peran penting profesionalisme guru dalam suatu pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Profesionalisme Guru
1. Pengertian
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau ditekuni oleh seseorang. Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris yaitu profession atau bahasa latin profecus yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekejaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya jabatan profesionalitas tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk bidang yang diembannya. Misalnya seorang guru profesional yang memilki kompetensi keguruan melalui pendidikan guru seperti (S1 PGSD, S1 Kependidikan, AKTA pendidikan) yang diperoleh tersebut dimulai pendidikan khusus untuk bidang tersebut.
Dalam buku Dr. Rusman, M.Pd. Martinis Yamin (2007) berpendapat bahwa profesi mempunyai pengertian seseorang yang menekuni pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan, teknik dan prosedur berlandaskan intelektualitas.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Profesionalisme berasal dari profession yang berarti pekerjaan. Menurut arifin dalam buku Dr. Rusman, M.Pd. profession mengandung arti yang sama dengan kata accupation atau pekerjaan yang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Profesionalisme mengarah kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesi yang diembannya.
Profesionalisme Guru adalah suatu kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sedangkan yang dimaksud dengan guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. (Rusman, 2011: hlm. 15-19).
Pengertian profesionalisme di sini adalah proses untuk menjadikan guru agama memiliki profesiensi untuk mewadahi kepentingan mengantisipasi dinamika kurikulum tersebut. (Thoha, 1996: hlm. 11).
2. Hakikat Profesi Guru
Guru merupakan suatu profesi, yang berarti suatu jabatan yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru dan tidak dapat dilakukan oleh sembarang orang di luar bidang pendidikan. Walaupun pada kenyataannya masih terdapat hal-hal tersebut di luar bidang kependidikan.
Untuk seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, yaitu sebagai berikut:
a. Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
c. Guru harus bisa membuat urutan dalam pemberian pelajaran dan penyesuaiannya dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
d. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
e. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.
f. Guru wajib memperhatikan dan memikirkan korelasi atau hubungan antara mata pelajaran dengan praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
g. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamat/ meneliti dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
h. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik di dalam kelas maupun di luar kelas.
i. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaanya tersebut.
Seiring dengan kemajuan teknologi informasi yang sangat pesat, guru tidak lagi hanya bertindak sebagai penyaji informasi, tetapi juga harus mampu bertindak sebagai fasilitator, motivator dan pembimbing yang lebih banyak memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mencari dan mengolah sendiri informasi. Dengan begitu keahlian guru harus terus dikembangkan dan tidak hanya terbatas pada penguasaan prinsip mengajar. (Uno, 2011: hlm. 15-17).
3. Ciri-ciri Guru Profesional
Profesionalis adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok yang menghasilkan nafkah hidup dan menghendaki suatu keahlian, cirinya:
a. Memiliki keahlian di bidang tersebut.
b. Menggunakan waktunya untuk bekerja dalam bidang tersebut.
c. Hidup dari pekerjaan tersebut.
d. Bukan sebagai hobi.
Burhanuddin Salam menyebutkan ciri profesi itu adalah: 1) Adanya pengetahuan khusus, 2) Adanya kaidah tau standar moral yang tinggi, 3) Mengabdi kepada kepentingan masyarakat, 4) Ada izin khusus untuk melaksanakan suatu profesi, 5) Biasanya menjadi anggota dari suatu organisasi profesi. (Daulay, 2004: hlm. 76-77).
4. Kompetensi
Profesionalisme seorang guru merupakan suatu keharusan dalam mewujudkan sekolah berbasis pengetahuan, yaitu pemahaman tentang pembelajaran, kurikulum, dan perkembangan manusia termasuk gaya belajar. Pada umumnya di sekolah-sekolah yang memiliki guru dengan kompetensi profesional akan menerapkan “pembelajaran dengan melakukan” untuk menggantikan cara mengajar di mana guru hanya berbicara dan peserta didik hanya mendengarkan.
Dalam suasana seperti itu, peserta didik secara aktif dilibatkan dalam memecahkan masalah, mencari sumber informasi, data evaluasi serta menyajikan dan mempertahankan pandangan dan hasil kerja mereka kepada teman sejawat dan yang lainnya. Sedangkan para guru bekerja secara intensif dengan guru lainya dalam merencanakan pembelajaran, baik individual maupun tim, membuat keputusan tentang desain sekolah, kolaborasi tentang pengembangan kurikulum, dan partisipasi dalam proses penilaian. (Uno, 2011: hlm. 18).
Adapun kompetensi profesional guru sebagai berikut:
a. Kompetensi pribadi
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk Tuhan. Ia wajib menguasai pengetahuan yang akan diajarkan kepada peserta didik secara benar dan bertanggung jawab. Ia harus punya pengetahuan penunjang tentang kondisi fisiologis, psikologis, dan pedagogis dari para peserta didik yang dihadapinya.
Beberapa kompetensi pribadi yang semestinya ada pada seorang guru yaitu, memiliki pengetahuan yang dalam tentang materi pelajaran yang menjadi tanggung jawabnya. Selain itu memiliki pengetahuan tentang perkembangan peserta didik serta kemampuan untuk memperlakukan mereka secara individual. (Uno, 2011: hlm. 18-19).
b. Kompetensi sosial
Berdasarkan kodrat manusia sebagai makhluk sosial dan makhluk etis. Ia harus dapat memperlakukan peserta didiknya secara wajar dan bertujuan agar tercapai optimalisasi potensi pada diri masing-masing peserta didik. Ia terus memahami dan menerapkan prinsip belajar humanistik yang beranggapan bahwa keberhasilan belajar ditentukan oleh kemampuan yang ada pada diri peserta didik tersebut. Kompetensi sosial yang dimiliki seorang guru adalah menyangkut kemampuan berkomunikasi dengan peserta didik dan lingkungan mereka. (Uno, 2011: hlm. 19).
c. Kompetensi profesional mengajar
Berdasarkan peran guru sebagai pengelola proses pembelajaran, harus memiliki kemampuan:
• Merencanakan sistem pembelajaran
• Melaksanakan sistem pembelajaran
• Mengevaluasi sistem pembelajaran
• Mengembangkan sistem pembelajaran
B. Sikap Profesional Keguruan
1. Pengertian
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakaat menunjukan kepada masyarakat apabila ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat-masyarakat sekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayanannya, meningkatkan pengetahuannya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul, baik dengan siswa, teman-temannya, serta anggota masyarakat, sering menjadi perhatian masyarakat luas. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 42-43).
2. Sasaran Sikap Profesional
a. Sikap terhadap peraturan perundang-undangan
Pada butir sembilan Kode Etik Guru Indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan”. Kebijaksanaan pendidikan di indonesia dipegang oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam hal ini, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya.
Guru nerupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan- kebijaksanaan dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut.kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan-peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, di pusat maupun daerah, maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan di negara kita.
b. Sikap terhadap organisasi profesi
PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung pada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab dan kewajiban para anggotanya. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 44-45).
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesi keguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melakukan penataran, lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, studi perbandingan dan berbagai kegiatan akademik lainnya. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 46).
c. Sikap terhadap teman sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.” Ini berarti bahwa : (1) guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya, dan (2) guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial di dalam dan di luar lingkungan kerjanya. Hubungan sesama profesi dapat dilihat dari dua segi yaitu hubungan formal (hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan kedinasan) dan hubungan kekeluargaan (hubungan persaudaraan yang sering dilakukan, baik dalam lingkungan kerja maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menunjang tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 47).
d. Sikap terhadap anak didik
Dalam kode etik guru indonesia telah dijelaskan bahwa: Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 49). Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat, utuh baik jasmani maupun rohani, tidak hanya berilmu tinggi tapi juga bermoral tinggi. Guru seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan saja tetapi juga harus memperhatikan perkembangan pribadi peserta didik baik jasmani, rohani ataupun sosial. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 50).
e. Sikap terhadap tempat kerja
Suasana yang harmonis di sekolah tidak akan terjadi jika personil yang terlibat di dalamnya, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinnya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitar. Dalam menjalin hubungan ini, sekolah dapat mengambil prakarsa misal dengan mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat sekitar, mengikutsertakan persatuan orang tua siswa dll. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 51).
f. Sikap terhadap pemimpin
Pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memimpin organisasinya, di mana setiap organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerjasama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Kerjasama yang diberikan pemimpin tersebut diberikan berupa tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Oleh sebab itu, sikap guru terhadap pemimpin harus positif, harus bekerjasama dalam mensukseskan program yang sudah disepakati, baik di sekolah maupun di luar sekolah. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 52).
g. Sikap terhadap pekerjaan
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat, guru harus selalu bisa menyesuaikan kemampuan dan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat. Keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai perkembangan masyarakat yang biasanya dipengaruhi oleh perkembangan ilmu dan teknologi.
Untuk meningkatkan mutu profesi, guru dapat melakukan secara formal dan informal. Secara formal artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu dan kemampuannya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan melalui mass media seperti televisi, radio, majalah, koran, dan sebagainya. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 53-54).
3. Pengembangan Sikap Profesional
a. Pengembangan sikap selama masa prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru dididik dalam berbagai pengetahuan, sikap dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaanya nanti. Karena tugasnya yang sangat unik maka guru harus selalu menjadi panutan bagi siswanya, dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru memulai pendidikannya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha latihan, contoh- contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 54).
b. Pengembangan sikap selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilaksanakan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdiannya sebagai guru. Peningkatan ini dapat dilakukan dengan cara formal melalui seminar, lokakarya,penataran, atau kegiatan ilmiah lainnya, ataupun secara informal melalui media televisi, radio, koran dan majalah maupun publikasi lainnya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan. (Soetjipto dan Kosasi, 1999: hlm. 55).
C. Pentingnya Profesionalisme Guru dalam Pendidikan
Guru profesional merupakan faktor penentu proses pendidikan yang berkualitas. Untuk dapat menjadi guru professional, mereka harus mampu menemukan jati diri dan mengaktualisasikan diri sesuai dengan kemampuan dan kaidah-kaidah guru yang professional.
Guru dalam era teknologi informasi dan komunikasi sekarang ini bukan hanya sekadar mengajar (transfer of knowledge) melainkan harus menjadi manajer belajar. Hal tersebut mengandung arti, diharapkan mampu menciptakan kondisi belajar yang menantang kretivitas dan aktivitas siswa, memotivasi siswa, menggunakan multimedia, multimetode, dan multisumber agar mencapai tujuan pembelajaran yang diharapkan.
Berkenaan dengan pentingnya profesionalisme guru dalam pendidikan Sanusi et al. (1991:23) mengutarakan enam asumsi yang melandasi perlunya profesionalisasi dalam pendidikan, yaitu:
1. Subjek pendidikan adalah manusia yang memiliki kemauan, pengetahuan, emosi, dan perasaan yang dapat dikembangkan sesuai dengan potensinya; sementara itu pendidikan dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan yang menghargai martabat manusia.
2. Pendidikan dilakukan secara intensional, yakni secara sadar bertujuan, maka pendidikan menjadi normatif yang diikat oleh norma-norma dan nilai-nilai yang baik secara universal, nasional, maupun lokal, yang merupakan acuan para pendidik, peserta didik, dan pengelola pendidikan.
3. Teori-teori pendidikan merupakan jawaban kerangka hipotesis dalam menjawab permasalahan pendidikan.
4. Pendidikan bertolak dari asumsi pokok tenntang manusia, yakni manusia mempunyai potensi yang baik untuk berkembang. Oleh sebab itu, pendidikan itu adalah usaha untuk mengembangkan potensi unggul tersebut.
5. Inti pendidikan terjadi dalam prosesnya, yakni situasi di mana terjadi dialog antara peserta didik dengan pendidik yang memungkinkan peserta didik tumbuh ke arah yang dikehendaki oleh pendidik agar selaras dengan nilai-nilai yang dijunjung tinggi masyarakat.
6. Sering terjadinya dilema antara tujuan utama pendidikan, yaitu menjadikan manusia sebagai manusia yang baik (dimensi intrinsik) dengan misi instrumental, yakni yang merupakan alat untuk perubahan atau mencapai sesuatu. (Rusman, 2011: hlm. 19-20).
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Profesionalisme Guru adalah suatu kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan dan pembelajaran yang berkaitan dengan pekerjaan seseorang yang menjadi mata pencaharian. Sedangkan yang dimaksud dengan guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan, sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
B. Kritik dan Saran
Demikianlah pemaparan dari makalah kami, apabila masih banyak kekurangan dalam materi maupun penulisan, kami mohon kesediaan dari pembaca untuk memberikan kritik dan sarannya. Sebab kritik dan saran dari pembaca dapat kami jadikan sebagai perbaikan pada makalah kami selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Daulay, Haidar Putra. 2004. Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Rusman. 2011. Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soetjipto dan Raflis Kosasi. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Thoha, Chabib. 1996. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar (Anggota IKAPI).
Uno, Hamzah B. 2011. Profesi Kependidikan Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Daulay, Haidar Putra. 2004. Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.
Rusman. 2011. Model-Model Pembelajaran Mengembangkan Profesionalisme Guru. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soetjipto dan Raflis Kosasi. 1999. Profesi Keguruan. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Thoha, Chabib. 1996. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar (Anggota IKAPI).
Uno, Hamzah B. 2011. Profesi Kependidikan Problema, Solusi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT Bumi Aksara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar