BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kesiapan jiwa individu dalam menerima kebenaran dan tunduk terhadap cahayanya itu berbeda-beda. Jiwa yang jernih yang fitrahnya tidak ternoda kejahatan akan segera menyambut petunjuk dan membukakan pintu hati bagi sinarnya serta berusaha mengikuti sekalipun petunjuk itu sampai padanya hanya sepintas kilas. Sedang jiwa yang tertutup awan kejahilan dan diliputi gelapnya kebatilan tidak akan tergoncang hatinya kecuali dengan pukulan peringatan dan bentuk kalimat yang kuat lagi kokoh, sehingga dengan demikian barulah tergoncang keingkarannya itu. Qasam(sumpah) dalam pembicaraan, termasuk salah satu uslub pengukuhan kalimat yang diselingi dengan bukti konkrit dan dapat menyeret lawan untuk mengakui apa yang diingkarinya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud aqsamul qur’an?
2. Terdiri dari apa saja unsur-unsur qasam itu?
3. Apa saja dan bagaimana macam-macam qasam itu?
4. Bagaimana dengan pernyataan bersumpah dengan selain Allah?
5. Apa saja faedah qasam dalam al-Qur’an?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui definisi aqsamul qur’an.
2. Untuk mengetahui unsur-unsur aqsamul qur’an.
3. Untuk mengetahui macam-macam aqsamul qur’an.
4. Untuk mengetahui maksud pernyataan bersumpah dengan selain Allah.
5. Untuk mengetahui faedah qasam dalam al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Aqsamul Qur’an Menurut Bahasa dan Istilah
Secara bahasa أقسام merupakan bentuk plural dari kata قسم (qasam) yang berarti sumpah. Namun pada dasarnya, kata qasam berasal dari akar kata dengan huruf-huruf ق ، س ، م yang memiliki dua makna dasar, yaitu : “indah dan baik”, serta bermakna “membagi sesuatu”.
Dalam bahasa Arab, setidaknya ada tiga kata yang sering dimaknai dengan sumpah yaitu, al-qasa, al-hilf dan al-yamin (Mudzakir AS, 2010:413). Telah menjadi “maklum” di kalangan peneliti bahasa bahwa penelitian induktif secara menyeluruh menampik adanya sinonimitas antara keduanya. Dengan kata lain, ikhtilaf al-alfazhi yujibu ikhtilaf al-ma’ani (perbedaan kosa kata mengharuskan perbedaan makna), artinya setiap kata yang sering diartikan sama pada dasarnya memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa kata qasam memiliki makna yang lebih luas dan lebih lengkap bahkan lebih mendalam dibandingkan dengan makna al-hhilf. Karena, kata al-hilf lebih dibatasi pada makna yang meragukan sedangkan kata qasam bermakna sumpah dalam arti yang lebih umum.
Dari perbedaan ketiga istilah sumpah yang disebutkan di atas, penggunaan istilah qasam atau aqsam al-Quran bukan al-hilf dan al-yamin karena kata qasam di samping memiliki makna yang lebih luas juga konotasinya positif sesuai dengan makna dasarnya “indah dan baik” sehingga istilah tersebut berindikasi pada sumpah-sumpah yang disebutkan atau yang terdapat di dalam al-Quran memiliki nilai dan tujuan yang baik.
Adapun sumpah menurut istilah adalah sebuah pernyataan yang menguatkan dan menegaskan sesuatu dengan menyebutkan nama Allah atau salah satu dari sifat-sifat-Nya. Sumpah juga diartikan sebagai sebuah pernyataan yang mengikat seseorang untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Ia juga dapat dimaknai sebuah pernyataan yang dapat memperkuat sebuah berita.Lain lagi dengan Mardan, menjelaskan bahwa aqsam al-Quran berdasarkan beberapa pengertian yang ditawarkan ulama adalah sumpah-sumpah yang dinyatakan oleh Allah dalam al-Quran, baik yang diperbuat atau tidak diperbuat terhadap sesuatu perbuatan yang diperkuat dengan kata-kata sumpah (adawat al-qasam) sesuai dengan ketentuan syara’.
Demikian pula dengan Manna’ al-Qaththan, ia membatasi sumpah pada aspek dilakukan dan tidak dilakukannya suatu perbuatan. Hal ini pun berbeda dengan tujuan dan fungsi sumpah dalam al-Quran. Karena sumpah dalam al-Quran tujuannya adalah untuk memperkuat atau menegaskan al-muqsam ‘alaihi (maksud yang diinginkan diperkuat atau sasaran sumpah) di dalam hati seorang hamba agar ia dapat yakin dengan seyakin-yakinnya.
B. Unsur-Unsur Qasam
Fi’il Qasam (Yang Dimuta’addikan (ditransitifkan) dengan Huruf Ba’)
Sighat qasam baik yang berbentuk uqsimu ataupun yang berbentuk akhlifu tidak akan berfungsi tanpa dita’adiyahkan dengan huruf ba’. Seperti yang terdapat dalam surat An-Nahl ayat : 38 :
وَأَقْسَمُواْ بِاللّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لاَ يَبْعَثُ اللّهُ مَن يَمُوتُ... النحل: ٣٨
Artinya : “Mereka bersumpah dengan nama Allah. Namun kadang kala dalam suatu ayat, sighat qasam langsung disebutkan dengan huruf wawu pada isim dzahir, kadang kala langsung disebutkan dengan huruf ta’ pada lafdzul jalalah. Hal ini terjadi mana kala fi’il qasam tidak disebutkan dalam ayat tersebut.
dengan huruf wawu :
وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى الليل: ١
Artinya : “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang)
dengan huruf ta’ :
وَتَاللَّهِ لَأَكِيدَنَّ أَصْنَامَكُم
Artinya : “Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu(Q.S. Al-Anbiya’: 57)”. (Ahmad syadali dan Ahmad Rofi’i, 2000:45).
1. Muqsam Bih
Muqsam bih ialah lafadz yang terletak setelah qasam yang dijadikan sebagai sandaran dalam bersumpah yang juga disebut sebagai syarat.
Dalam al-qur’an, Allah bersumpah dengan Dzat-Nya sendiri yang Maha Agung atau dengan tanda-tanda kekuasaan-Nya yang Maha Besar.
Adapun kalimat “qasam” yang menggunakan nama Dzat Allah sendiri sedikitnya terdapat dalam tujuh tempat, yaitu :
a. QS. Yunus: 53: “Dan mereka menanyakan kepadamu: Benarkah (azab yang dijanjikan) itu? Katakanlah: Ya, Demi Tuhanku, sesungguhnya azab itu benar.”
b. QS. At-Taghabun: 7: “Orang-orang kafir menyangka bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: Tidak demikian, Demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan.”
c. QS. Saba: 3: “Dan orang-orang kafir berkata: Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami. Katakanlah: Pasti datang, Demi Tuhanku, sungguh kiamat itu pasti akan datang kepadamu.”
d. QS. Maryam: 68: “Demi Tuhanmu, sungguh Kami akan membangkitkan mereka bersama syaitan.”
e. QS. Al-Hijr: 92: “Maka Demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.”
f. QS. An-Nisaa’: 65: “Maka Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.”
g. QS. Al-Ma’arij: 40: “Maka Aku bersumpah dengan Tuhan yang memiliki Timur dan Barat.”
Semua sumpah dalam Alquran selain ketujuh tempat di atas, adalah dengan menggunakan makhluk-Nya (Mudzakir AS, 2010:416), seperti yang termaktub dalam beberapa ayat Alquran berikut ini :
a. Dalam QS. Asy-Syams: 1-2 “Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya.”
b. Dalam QS. Al-Lail: 1-3 “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang), dan siang apabila terang benderang, dan penciptaan laki-laki dan perempuan.”
c. Dalam QS. Al-Fajr: 1-4 “Demi fajar, dan malam yang sepuluh... .”
d. Dalam QS. At-Takwir: 15 “Sungguh, Aku bersumpah dengan bintang-bintang.”
e. Dalam QS. Ath-Thin: 1-2 “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai... .” dan lain sebagainya.
2. Muqsam Alaih
Muqsam alaih ialah bentuk berita yang ingin supaya dipercaya/diterima oleh orang yang mendengarnya sehingga diperkuat dengan sumpah tersebut, atau disebut juga jawab qasam. Posisi muqsam alaih terkadang bisa menjadi taukid, sebagai jawaban qasam. Karena yang dikehendaki dengan qasam adalah untuk mentaukidi muqsam alaih (menguatkannya).
Kondisi Muqsam Alaih :
a. Tujuan qasam adalah untuk mengukuhkan dan mewujudkan muqsam alaih. Karena itu, muqsam alaih haruslah berupa hal-hal yang layak untuk disumpahkan, seperti masalah ghaib dan tersembunyi. Sumpah di sini digunakan untuk menetapkan keberadaannya.
b. Jawab Qasam itu biasanya disebutkan. Dan terkadang tidak disebutkan, sebagaimana jawaban “Lau” (jika) sering dibuang, seperti firman Allah:
كَلاَّ لَوْ تَعْلَمُوْنَ عِلْمَ الْيَقِيْن
“Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin”. (QS> Al-Takatsur: 5).
Penghilangan seperti ini merupakan salah satu ushlub paling baik, sebab menunjukkan kebesaran dan keagungan. Dan redaksi ayat ini misalnya: “Seandainya kamu mengetahui apa yang akan kamu hadapi secara yakin, tentulah kamu akan melakukan kebaikan yang tidak terlukiskan banyaknya.”
Penghilangan jawaban qasam, misalnya :
وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ. وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَسْرِ.
هَلْ فِى ذلِكَ قَسَمٌ لِذِى حِجْرٍ. أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَاذٍ
“Demi fajar, dan malam yang sepuluh, dan yang genap dan yang ganjil, dan malam bila berlalu. Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima oleh orang-orang yang berakal). Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum ‘Ad?” (QS. Al-Fajr: 1 – 6).
Yang dimaksud dengan sumpah di sini ialah, waktu yang mengandung amal-amal seperti ini pantas untuk dijadikan oleh Allah sebagai sumpah. Karena itu ia tidak memerlukan jawaban lagi. Namun demikian, ada sementara pendapat mengatakan, jawab qasam itu dihilangkan, yakni; “Kamu pasti akan disiksa wahai orang kafir Makkah”. Juga ada pendapat lain mengatakan, jawab qasam itu disebutkan, yaitu firman-Nya, “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi.” (QS. Al-Fajr: 14). Pendapat yang benar dan sesuai dalam hal ini adalah bahwa qasam tidak memerlukan jawaban.
Jawaban qasam terkadang dihilangkan karena sudah ditunjukkan oleh perkataan yang disebutkan di atasnya, seperti: “Aku bersumpah dengan Hari Kiamat dan Aku bersumpah dengan jiwa yang banyak mencela.” (QS. Al-Qiyamah: 1 – 2).
Jawab qasam di sini dihilangkan karena sudah ditunjukkan oleh firman sesudahnya, yaitu: “Apakah manusia mengira bahwa Kami tidak akan mengumpulkan kembali tulang belulangnya?” (QS. Al-Qiyamah: 3).
Penjelasannya ialah: sungguh kamu akan dibangkitkan dan dihisab.
a. Fi’il Madhi Mutsbat Mutasahrif yang tidak didahului ma’mul-nya apabila menjadi jawab qasam, harus disertai dengan “lam” dan “qad”. Dan salah satu keduanya ini tidak boleh dihilangkan kecuali jika kalimat terlalu panjang, seperti :
والشمس وضحاها. والقمر إذا تلاها. والنهار إذا جلاها. والليل إذا يغشاها. والسمآء وما بناها. والأرض وما طحاها. ونفس وما سوّاها. فألهمها فجورها وتقواها. قد أفلح من زكّاها.
“Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya, dan siang apabila menampakkannya, dan malam apabila menutupinya, langit dan apa yang meninggikannya, bumi dan penghamparannya, jiwa dan penciptaannya secara seimbang, lalu Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (QS. Asy-Syams: 1 – 9). Huruf “lam” pada ayat ini dihilangkan karena pembicarannya terlalu panjang.
Atas dasar itu para ulama berpendapat tentang firman Allah: “Demi langit yang mempunyai gugusan bintang, dan hari yang dijanjikan, dan yang menyaksikan dan yang disaksikan. Telah dibinasakan orang-orang yang membuat parit.” (QS. Al-Buruj: 1 – 4). Yang paling baik ialah qasam di sini tidak memerlukan jawab, sebab maksudnya adalah mengingatkan akan maqsam bih karena ia termasuk ayat-ayat Tuhan yang besar. Dalam pada itu ada yang berpendapat, jawab qasam tersebut dihilangkan dan ditunjukkan oleh ayat ke empat. Maksudnya, mereka itu (yakni orang kafir Makkah) terkutuk sebagaimana ashabul ukhdud terkutuk.
Allah bersumpah atas prinsip-prinsip keimanan yang wajib diketahui makhluk. Di sini terkadang Ia bersumpah untuk menjelaskan beberapa hal di antaranya :
• Sumpah untuk menjelaskan tentang tauhid, seperti firman-Nya: “Demi (rombongan) yang bershaf-shaf dengan sebenar-benarnya, dan demi (rombongan) yang melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan-perbuatan maksiat), dan demi (rombongan) yang membacakan pelajaran, sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa.” (QS. As-Shaffat: 1 – 4).
• Sumpah itu untuk menegaskan bahwa Alquran itu hak, seperti firman-Nya dalam QS. Al-Waqi’ah: 75-77): “Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Alquran. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui. Sesungguhnya Alquran ini adalah bacaan yang sangat mulia.”
• Sumpah untuk menjelaskan bahwa Rasul itu benar, seperti dalam: “Yaa Siin. Demi Alquran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari rasul-rasul.” (QS. Yasin: 1 – 3).
• Sumpah untuk menjelaskan batasan, janji dan ancaman, seperti: “Demi (angin) yang menebarkan debu dengan sekuat-kuatnya, dan awan yang mengandung hujan, dan kapal-kapal yang berlayar dengan mudah, dan (malaikat-malaikat) yang membagi-bagi urusan, sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar, dan sesungguhnya (hari) pembalasan pasti terjadi.” (QS. Adz-Dzariyat: 1 – 6).
• Sumpah untuk menerangkan kondisi manusia, seperti: “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang) dan siang apabila terang benderang, dan penciptaan laki-laki dan perempuan, sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda.” (QS. Al-Lail: 1 – 4).
Dan masih banyak lagi, yang intinya, siapapun yang meneliti qasam-qasam dalam Alquran, tentu ia akan memperoleh berbagai macam pengetahuan yang tidak sedikit.
b. Qasam itu adakalanya atas jumlah khabariyah (kalimat berita), dan inilah yang banyak terkandung dalam Alquran, misalnya dalam firman-Nya:
“Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi).” (QS. Adz-Dzariyat: 23). Dan adakalanya dengan jumlah thalabiyah secara maknawi (kalimat yang berisi tuntutan perintah, larangan, pertanggungjawaban, ancaman dan sebagainya, seperti: “Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu”. (QS. Al-Hijr: 92-93). Yang dimaksud dengan ayat ini ialah ancaman dan peringatan (Mudzakir AS, 2010:418-421).
C. Macam-Macam Qasam
Dilihat dari segi fi’ilnya, qasam dalam Al-qur’an ada dua macam, yaitu :
1. Qasam Dhahir (nampak/jelas), yaitu qasam yang fi’il qasamnya disebutkan bersama dengan muqassam bihnya. Seperti ayat berikut :
وَأَقْسَمُواْ بِاللّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لاَ يَبْعَثُ اللّهُ مَن يَمُوتُ.... ( النحل:٣٨
Artinya : “Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh sungguh : Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati.
"Dan diantaranya ada yang dihilangkan fi’il qasamnya, dan dicukupkan dengan “wawu”, “ba’, dan ta”. Seperti :
وَالضُّحَى. وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى ( الضحى : ١-٢¬
Artinya : “Demi waktu matahari sepenggalahan naik. Dan demi malam apabila telah sunyi (gelap).”
2. Qasam Mudhmar (tersimpan/samar) yaitu qasam yang didalamnya tidak dijelaskan atau disebutkan fi’il qasam dan muqassam bihnya. Tetapi yang menunjukkan bahwa kalimat tersebut adalah qasam adalah kata-kata setelahnya yang diberi lam taukid yang masuk kedalam jawab qasamnya (Mudzakir AS, 2010:418). Seperti :
لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ...( آل عمران :١٨٦
Artinya : “Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu.”
D. Bersumpah dengan Selain Allah
Dr. Bakri Syekh Amin dalam buku At-Ta’bir Alfan Fil Qur’an, menceritakan kebiasaan sumpah orang Arab jahiliyah yang selalu memakai muqsam bih selain Allah, misalnya dengan hidupnya, kakeknya, kepalanya, dan sebagainya. Maksud dari sumpah tersebut adalah untuk mengagungkan/memuliakan hal-hal yang dijadikan muqassam bih terebut.
Menurut peraturan bersumpah dalam islam, muqassam bih harus menggunakan nama Allah SWT, Dzat atau Sifat-sifat-Nya. Sumpah dengan selain nama Allah dihukumi musyrik. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Umar
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم : من حلف بغير الله فقد كفر او اشرك (رواه الترمذى
Artinya : “Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka berarti dia telah kafir atau musyrik.”(H.R. Tirmidzi).
Dalam hadits lain disebutkan :
ان الله اقسم بما شاء من خلقه وليس لاحد ان يقسم الا بِالله (رواه ابن ابى حات
Artinya : “Sesungguhnya Allah bersumpah bisa dengan makhluk-Nya apa saja. Tetapi seorang pun tidak boleh bersumpah selain dengan nama Allah.”
Sumpah dilakukan dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dan dimuliakan serta kedudukannya berada di atas orang yang bersumpah, sedangkan bagi Allah tidak ada sesuatu pun yang kedudukannya lebih mulia. Karenanya. Ia terkadang bersumpah dengan menyebut nama-Nya sendiri dan terkadang pula menyebut ciptaan-Nya. Allah bersumpah dengan suatu makhluk, tidak untuk mengagungkan makhluk tersebut, melainkan supaya manusia mengerti bahwa makhluk yang dijadikan muqsam bih oleh Allah, itu adalah makhluk-makhluk yang penting, yang besar artinya. Ibnu Abi Hatim mengeluarkan sebuah riwayat dari Al-Hasan. Ia mengatakan bahwa Allah bisa saja bersumpah dengan menyebut makhluk-Nya seiring dengan kehendak-Nya, tetapi manusia hanya boleh bersumpah dengan menyebut nama Allah (Rosihon Anwar,1999:356).
E. Faedah Qasam dalam Al-Qur’an
Keistimewaan bahasa arab ialah halus ta’birnya, bebeda metode dengan bermacam-macam tujuan. Bagi si mukhatab (orang yang mengucapkan perkataan) itu juga berbeda halnya. Ini yang dinamakan dalam ilmu ma’ani dengan mencontohkan berita itu hanya tiga, yaitu: ibtida’i, thalabi, dan inkari (Halimuddin, 1995:119).
1. Ibtida’ (اِبْتِدَائِيًا)
Hiddam Banna’ mendefinisikan Ibtida’ sebagai berikut:
أن يكون المخاطبُ خالى الذهن من الحكم، فلا يؤكد الكلام لعدم الحاجة إليه.[11]
Artinya bahwa yang dimaksud dengan Ibtida’ adalah apabila mukhatab (lawan bicara) berhati kosong (khaliy azh-zhihni); sama sekali tidak mempunyai persepsi akan pernyataan (hukum) yang diterangkan kepadanya, maka perkataan yang disampaikan kepadanya tidak perlu memakai penguat (ta’kid).
Dalam hal ini dapat dicontohkan sebuah firman Allah SWT dalam QS. Al-Kahfi ayat 18:
المال والبنون زينة الحيوة الدنيا والباقيات الصالحات
خير عند ربك ثوابا وخير أملا
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”
Pada redaksi ayat di atas tidak ada menggunakan kalimat ta’kid (penguat), sebab tanpa ta’kid pun, isi pesan dalam ayat tersebut akan mudah diterima.
2. Thalabi (طَلَبِيًا)
Untuk definisi Thalabi, Hiddam menyebutkan sebagai berikut :
أن يكون المخاطبُ مترددا فى الحكم طالبا لمعرفته
فيستحسن تأكيد الكلام الملقى إليه. [12]
Maksudnya bahwa apabila seorang lawan bicara (mukhatab) ragu-ragu terhadap kebenaran pernyataan yang disampaikan kepadanya, maka perkataan untuk orang semacam ini “sebaiknya” diperkuat dengan suatu penguat (ta’kid) guna menghilangkan keraguannya.
Untuk hal ini kita ambil contoh Firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab: 33:
قد يعلم الله المعوقين منكم والقآئلين لإخوانهم هلمّ إلينا
ولا يأتون البأس إلاّ قليلا
“Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang menghalang-halangi di antara kamu dan orang-orang yang berkata kepada saudara-saudaranya: “Marilah kepada kami.” Dan mereka tidak mendatangi peperangan melainkan sebentar.”
Pada ayat ini Allah menggunakan satu bentuk kalimat ta’kid “قد”, yang berfungsi untuk menghilangkan keraguan bagi yang mendengarkan (mukhatab).
3. Inkari (إِنْكَارِيًا)
Mengenai definisi Inkari, Haddam menjelaskan sebagai berikut:
أن يكون المخاطبُ منكرا للحكم الذى يراد إلقاؤه إليه معتقدا خلافه فيجب تأكيد الكلام له بمؤكد أو مؤكدين أو أكثر على حسب إنكاره قُوَّةً وضُعْفاً.[13]
Maksudnya bahwa apabila mukhatab (lawan bicara) ingkar atau menolak isi pernyataan secara sengaja dan terang-terangan, maka pembicaraan untuknya harus disertai penguat (ta’kid); baik satu ta’kid, dua ta’kid atau bahkan lebih banyak ta’kid lagi; sesuai dengan kadar pengingkarannya, kuat ataupun lemah.
Untuk ta’kid (penguat) tersebut dapat menggunakan huruf “إنَّ”, “لام الإبتداء”, “احروف التنبيه”, “نونى التوكيد”, “قد”, dan lain sebagainya, termasuk menggunakan “القَسَمُ” atau sumpah seperti yang sedang kita bahas sekarang ini.
Untuk hal ini, kita ambil contoh dari firman Allah SWT dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 51 yang berbunyi:
فَوَرَبِّ السَّمَآءِ وَاْلأَرْضِ إِنَّهُ لَحَقٌّ مِثْلَ مَآ أَنَّكُمْ تَنْطِقُوْنَ
“Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.”
Dalam ayat ini Allah SWT menggunakan ta’kid berulang-ulang, yang didalamnya adalah “qasam” huruf “inna” serta “laam ta’kid.”
Sumpah (qasam) dalam ucapan sehari-hari merupakan salah satu cara untuk menguatkan pembicaraan yang diselingi dengan pembuktian untuk mendorong lawan bicara agar bisa menerima/mempercayainya.
Dengan kata lain qasam dalam al-Qur’an itu mempunyai faedah untuk :
• Tauhid, yaitu untuk meyakinkan sesuatu yang masih diragukan oleh pandangan (lithalabi).
• Tahkik, yaitu untuk membuktikan kesesuaian sehingga orang tidak dapat menolaknya dan akan mempercayainya (inkari) (Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i, 2000:50).
Apakah makna sumpah dari Allah SWT? Abu Al-Qasim Al-Qusyairi menjawab bahwa sesuatu dapat dipastikan kebenarannya dengan dua cara, yaitu persaksian dan sumpah. Kedua cara itu dipergunakan Allah dalam Al-Qur’an sehingga mereka tidak memiliki hujjah lagi untuk membantahnya.
Qur’an diturunkan untuk seluruh manusia, dan manusia mempunyai sikap yang berbeda-beda terhadapnya. Diantaranya ada yang meragukan, ada yang mengingkari dan ada pula yang amat memusuhi. Karena itu dipakailah qasam dalam kalamullah, guna menghilangkan keraguan, melenyapkan kesalah fahaman, menguatkan berita, dan menetapkan hukum dengan cara paling sempurna.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang kami sajikan di atas, maka dapat disimpulkan:
1. Jiwa manusia dalam menerima kebenaran dan tunduk terhadap cahayanya berbeda-beda, ada yang segera menyambut kebenaran tersebut dengan suka cita, namun banyak pula yang mengingkari kebenaran tersebut secara terang-terangan, maka untuk tipe manusia yang kedua ini, Allah SWT menggunakan kalimat qasam atau sumpah untuk menguatkan dan menegaskan ungkapan kalimat-Nya yang diiringi dengan bukti yang nyata, sehingga dengan begitu orang-orang yang semula ingkar akan kembali mengakui kebenaran tersebut.
2. Unsur-unsur dalam sighat qasam ada tiga, yaitu: (1) fi’il yang digunakan di dalam qasam, (2) muqsam bih (zat atau isim yang mengiringi sumpah tersebut); dan (3) muqsam alaih (kondisi yang melatar-belakangi terjadinya sumpah tersebut).
3. Sumpah (qasam) terdiri dari dua jenis; yakni pertama, yang Nampak secara jelas fi’il qasamnya, atau yang disebut juga dengan zhahir; dan yang kedua yang tidak jelas dan tersirat, baik fi’il qasam-nya maupun muqsam bih-nya, yang kedua ini disebut dengan Mudhmar.
4. Allah SWT berhak menggunakan Dzat-Nya atau nama-nama makhluk-Nya di dalam bersumpah, tapi manusia dilarang menggunakan sumpah selain dengan menggunakan nama Allah SWT. Barangsiapa yang bersumpah selain dengan nama Allah, maka dia termasuk musyrik.
5. Meski dibolehkan bersumpah, tapi hendaklah manusia menggunakan ‘sumpah’ pada situasi dan kondisi tertentu, yakni bila mukhattab atau lawan bicara termasuk dalam kategori “inkari”, yakni yang mengingkari kebenaran dari sebuah khabar (berita).
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad bin Alawi dan al-Maliki al-Hasni.1999.Ilmu-ilmu Al-Qur’an (diterjemahkan oleh Rosihon Anwar).Bandung:Pustaka Setia
Khalil al-Qattan,Manna’.2010.Studi Ilmu-ilmu Qur’an (diterjemahkan oleh Mudzakir AS).Cetakan 13.Bogor:Pustaka Litera AntarNusa
Quthan,Mana’ul.1995.Pembahasan Ilmu Al-Qur’an (diterjemahkan oleh Halimuddin).Jakarta:Rineka Cipta
Syadali,Ahmad dan Ahmad Rofi’i.2000.Ulumul Qur’an II.Cetakan 2. Bandung:Pustaka Setia.
Internet :
http://www.istanailmu.com/archives-2011/aqsam-sumpah-dalam-alquran/html
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Kesiapan jiwa individu dalam menerima kebenaran dan tunduk terhadap cahayanya itu berbeda-beda. Jiwa yang jernih yang fitrahnya tidak ternoda kejahatan akan segera menyambut petunjuk dan membukakan pintu hati bagi sinarnya serta berusaha mengikuti sekalipun petunjuk itu sampai padanya hanya sepintas kilas. Sedang jiwa yang tertutup awan kejahilan dan diliputi gelapnya kebatilan tidak akan tergoncang hatinya kecuali dengan pukulan peringatan dan bentuk kalimat yang kuat lagi kokoh, sehingga dengan demikian barulah tergoncang keingkarannya itu. Qasam(sumpah) dalam pembicaraan, termasuk salah satu uslub pengukuhan kalimat yang diselingi dengan bukti konkrit dan dapat menyeret lawan untuk mengakui apa yang diingkarinya.
B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud aqsamul qur’an?
2. Terdiri dari apa saja unsur-unsur qasam itu?
3. Apa saja dan bagaimana macam-macam qasam itu?
4. Bagaimana dengan pernyataan bersumpah dengan selain Allah?
5. Apa saja faedah qasam dalam al-Qur’an?
C. Tujuan Pembahasan
1. Untuk mengetahui definisi aqsamul qur’an.
2. Untuk mengetahui unsur-unsur aqsamul qur’an.
3. Untuk mengetahui macam-macam aqsamul qur’an.
4. Untuk mengetahui maksud pernyataan bersumpah dengan selain Allah.
5. Untuk mengetahui faedah qasam dalam al-Qur’an.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Aqsamul Qur’an Menurut Bahasa dan Istilah
Secara bahasa أقسام merupakan bentuk plural dari kata قسم (qasam) yang berarti sumpah. Namun pada dasarnya, kata qasam berasal dari akar kata dengan huruf-huruf ق ، س ، م yang memiliki dua makna dasar, yaitu : “indah dan baik”, serta bermakna “membagi sesuatu”.
Dalam bahasa Arab, setidaknya ada tiga kata yang sering dimaknai dengan sumpah yaitu, al-qasa, al-hilf dan al-yamin (Mudzakir AS, 2010:413). Telah menjadi “maklum” di kalangan peneliti bahasa bahwa penelitian induktif secara menyeluruh menampik adanya sinonimitas antara keduanya. Dengan kata lain, ikhtilaf al-alfazhi yujibu ikhtilaf al-ma’ani (perbedaan kosa kata mengharuskan perbedaan makna), artinya setiap kata yang sering diartikan sama pada dasarnya memiliki perbedaan antara satu dengan yang lain.
Berdasarkan hal tersebut, dapat dipahami bahwa kata qasam memiliki makna yang lebih luas dan lebih lengkap bahkan lebih mendalam dibandingkan dengan makna al-hhilf. Karena, kata al-hilf lebih dibatasi pada makna yang meragukan sedangkan kata qasam bermakna sumpah dalam arti yang lebih umum.
Dari perbedaan ketiga istilah sumpah yang disebutkan di atas, penggunaan istilah qasam atau aqsam al-Quran bukan al-hilf dan al-yamin karena kata qasam di samping memiliki makna yang lebih luas juga konotasinya positif sesuai dengan makna dasarnya “indah dan baik” sehingga istilah tersebut berindikasi pada sumpah-sumpah yang disebutkan atau yang terdapat di dalam al-Quran memiliki nilai dan tujuan yang baik.
Adapun sumpah menurut istilah adalah sebuah pernyataan yang menguatkan dan menegaskan sesuatu dengan menyebutkan nama Allah atau salah satu dari sifat-sifat-Nya. Sumpah juga diartikan sebagai sebuah pernyataan yang mengikat seseorang untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu. Ia juga dapat dimaknai sebuah pernyataan yang dapat memperkuat sebuah berita.Lain lagi dengan Mardan, menjelaskan bahwa aqsam al-Quran berdasarkan beberapa pengertian yang ditawarkan ulama adalah sumpah-sumpah yang dinyatakan oleh Allah dalam al-Quran, baik yang diperbuat atau tidak diperbuat terhadap sesuatu perbuatan yang diperkuat dengan kata-kata sumpah (adawat al-qasam) sesuai dengan ketentuan syara’.
Demikian pula dengan Manna’ al-Qaththan, ia membatasi sumpah pada aspek dilakukan dan tidak dilakukannya suatu perbuatan. Hal ini pun berbeda dengan tujuan dan fungsi sumpah dalam al-Quran. Karena sumpah dalam al-Quran tujuannya adalah untuk memperkuat atau menegaskan al-muqsam ‘alaihi (maksud yang diinginkan diperkuat atau sasaran sumpah) di dalam hati seorang hamba agar ia dapat yakin dengan seyakin-yakinnya.
B. Unsur-Unsur Qasam
Fi’il Qasam (Yang Dimuta’addikan (ditransitifkan) dengan Huruf Ba’)
Sighat qasam baik yang berbentuk uqsimu ataupun yang berbentuk akhlifu tidak akan berfungsi tanpa dita’adiyahkan dengan huruf ba’. Seperti yang terdapat dalam surat An-Nahl ayat : 38 :
وَأَقْسَمُواْ بِاللّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لاَ يَبْعَثُ اللّهُ مَن يَمُوتُ... النحل: ٣٨
Artinya : “Mereka bersumpah dengan nama Allah. Namun kadang kala dalam suatu ayat, sighat qasam langsung disebutkan dengan huruf wawu pada isim dzahir, kadang kala langsung disebutkan dengan huruf ta’ pada lafdzul jalalah. Hal ini terjadi mana kala fi’il qasam tidak disebutkan dalam ayat tersebut.
dengan huruf wawu :
وَاللَّيْلِ إِذَا يَغْشَى الليل: ١
Artinya : “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang)
dengan huruf ta’ :
وَتَاللَّهِ لَأَكِيدَنَّ أَصْنَامَكُم
Artinya : “Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu(Q.S. Al-Anbiya’: 57)”. (Ahmad syadali dan Ahmad Rofi’i, 2000:45).
1. Muqsam Bih
Muqsam bih ialah lafadz yang terletak setelah qasam yang dijadikan sebagai sandaran dalam bersumpah yang juga disebut sebagai syarat.
Dalam al-qur’an, Allah bersumpah dengan Dzat-Nya sendiri yang Maha Agung atau dengan tanda-tanda kekuasaan-Nya yang Maha Besar.
Adapun kalimat “qasam” yang menggunakan nama Dzat Allah sendiri sedikitnya terdapat dalam tujuh tempat, yaitu :
a. QS. Yunus: 53: “Dan mereka menanyakan kepadamu: Benarkah (azab yang dijanjikan) itu? Katakanlah: Ya, Demi Tuhanku, sesungguhnya azab itu benar.”
b. QS. At-Taghabun: 7: “Orang-orang kafir menyangka bahwa mereka sekali-kali tidak akan dibangkitkan. Katakanlah: Tidak demikian, Demi Tuhanku, benar-benar kamu akan dibangkitkan.”
c. QS. Saba: 3: “Dan orang-orang kafir berkata: Hari berbangkit itu tidak akan datang kepada kami. Katakanlah: Pasti datang, Demi Tuhanku, sungguh kiamat itu pasti akan datang kepadamu.”
d. QS. Maryam: 68: “Demi Tuhanmu, sungguh Kami akan membangkitkan mereka bersama syaitan.”
e. QS. Al-Hijr: 92: “Maka Demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua.”
f. QS. An-Nisaa’: 65: “Maka Demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan.”
g. QS. Al-Ma’arij: 40: “Maka Aku bersumpah dengan Tuhan yang memiliki Timur dan Barat.”
Semua sumpah dalam Alquran selain ketujuh tempat di atas, adalah dengan menggunakan makhluk-Nya (Mudzakir AS, 2010:416), seperti yang termaktub dalam beberapa ayat Alquran berikut ini :
a. Dalam QS. Asy-Syams: 1-2 “Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya.”
b. Dalam QS. Al-Lail: 1-3 “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang), dan siang apabila terang benderang, dan penciptaan laki-laki dan perempuan.”
c. Dalam QS. Al-Fajr: 1-4 “Demi fajar, dan malam yang sepuluh... .”
d. Dalam QS. At-Takwir: 15 “Sungguh, Aku bersumpah dengan bintang-bintang.”
e. Dalam QS. Ath-Thin: 1-2 “Demi (buah) Tin dan (buah) Zaitun, dan demi bukit Sinai... .” dan lain sebagainya.
2. Muqsam Alaih
Muqsam alaih ialah bentuk berita yang ingin supaya dipercaya/diterima oleh orang yang mendengarnya sehingga diperkuat dengan sumpah tersebut, atau disebut juga jawab qasam. Posisi muqsam alaih terkadang bisa menjadi taukid, sebagai jawaban qasam. Karena yang dikehendaki dengan qasam adalah untuk mentaukidi muqsam alaih (menguatkannya).
Kondisi Muqsam Alaih :
a. Tujuan qasam adalah untuk mengukuhkan dan mewujudkan muqsam alaih. Karena itu, muqsam alaih haruslah berupa hal-hal yang layak untuk disumpahkan, seperti masalah ghaib dan tersembunyi. Sumpah di sini digunakan untuk menetapkan keberadaannya.
b. Jawab Qasam itu biasanya disebutkan. Dan terkadang tidak disebutkan, sebagaimana jawaban “Lau” (jika) sering dibuang, seperti firman Allah:
كَلاَّ لَوْ تَعْلَمُوْنَ عِلْمَ الْيَقِيْن
“Janganlah begitu, jika kamu mengetahui dengan pengetahuan yang yakin”. (QS> Al-Takatsur: 5).
Penghilangan seperti ini merupakan salah satu ushlub paling baik, sebab menunjukkan kebesaran dan keagungan. Dan redaksi ayat ini misalnya: “Seandainya kamu mengetahui apa yang akan kamu hadapi secara yakin, tentulah kamu akan melakukan kebaikan yang tidak terlukiskan banyaknya.”
Penghilangan jawaban qasam, misalnya :
وَالْفَجْرِ. وَلَيَالٍ عَشْرٍ. وَالشَّفْعِ وَالْوَتْرِ. وَاللَّيْلِ إِذَا يَسْرِ.
هَلْ فِى ذلِكَ قَسَمٌ لِذِى حِجْرٍ. أَلَمْ تَرَ كَيْفَ فَعَلَ رَبُّكَ بِعَاذٍ
“Demi fajar, dan malam yang sepuluh, dan yang genap dan yang ganjil, dan malam bila berlalu. Pada yang demikian itu terdapat sumpah (yang dapat diterima oleh orang-orang yang berakal). Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu berbuat terhadap kaum ‘Ad?” (QS. Al-Fajr: 1 – 6).
Yang dimaksud dengan sumpah di sini ialah, waktu yang mengandung amal-amal seperti ini pantas untuk dijadikan oleh Allah sebagai sumpah. Karena itu ia tidak memerlukan jawaban lagi. Namun demikian, ada sementara pendapat mengatakan, jawab qasam itu dihilangkan, yakni; “Kamu pasti akan disiksa wahai orang kafir Makkah”. Juga ada pendapat lain mengatakan, jawab qasam itu disebutkan, yaitu firman-Nya, “Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar mengawasi.” (QS. Al-Fajr: 14). Pendapat yang benar dan sesuai dalam hal ini adalah bahwa qasam tidak memerlukan jawaban.
Jawaban qasam terkadang dihilangkan karena sudah ditunjukkan oleh perkataan yang disebutkan di atasnya, seperti: “Aku bersumpah dengan Hari Kiamat dan Aku bersumpah dengan jiwa yang banyak mencela.” (QS. Al-Qiyamah: 1 – 2).
Jawab qasam di sini dihilangkan karena sudah ditunjukkan oleh firman sesudahnya, yaitu: “Apakah manusia mengira bahwa Kami tidak akan mengumpulkan kembali tulang belulangnya?” (QS. Al-Qiyamah: 3).
Penjelasannya ialah: sungguh kamu akan dibangkitkan dan dihisab.
a. Fi’il Madhi Mutsbat Mutasahrif yang tidak didahului ma’mul-nya apabila menjadi jawab qasam, harus disertai dengan “lam” dan “qad”. Dan salah satu keduanya ini tidak boleh dihilangkan kecuali jika kalimat terlalu panjang, seperti :
والشمس وضحاها. والقمر إذا تلاها. والنهار إذا جلاها. والليل إذا يغشاها. والسمآء وما بناها. والأرض وما طحاها. ونفس وما سوّاها. فألهمها فجورها وتقواها. قد أفلح من زكّاها.
“Demi matahari dan cahayanya di pagi hari, dan bulan apabila mengiringinya, dan siang apabila menampakkannya, dan malam apabila menutupinya, langit dan apa yang meninggikannya, bumi dan penghamparannya, jiwa dan penciptaannya secara seimbang, lalu Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya, sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu.” (QS. Asy-Syams: 1 – 9). Huruf “lam” pada ayat ini dihilangkan karena pembicarannya terlalu panjang.
Atas dasar itu para ulama berpendapat tentang firman Allah: “Demi langit yang mempunyai gugusan bintang, dan hari yang dijanjikan, dan yang menyaksikan dan yang disaksikan. Telah dibinasakan orang-orang yang membuat parit.” (QS. Al-Buruj: 1 – 4). Yang paling baik ialah qasam di sini tidak memerlukan jawab, sebab maksudnya adalah mengingatkan akan maqsam bih karena ia termasuk ayat-ayat Tuhan yang besar. Dalam pada itu ada yang berpendapat, jawab qasam tersebut dihilangkan dan ditunjukkan oleh ayat ke empat. Maksudnya, mereka itu (yakni orang kafir Makkah) terkutuk sebagaimana ashabul ukhdud terkutuk.
Allah bersumpah atas prinsip-prinsip keimanan yang wajib diketahui makhluk. Di sini terkadang Ia bersumpah untuk menjelaskan beberapa hal di antaranya :
• Sumpah untuk menjelaskan tentang tauhid, seperti firman-Nya: “Demi (rombongan) yang bershaf-shaf dengan sebenar-benarnya, dan demi (rombongan) yang melarang dengan sebenar-benarnya (dari perbuatan-perbuatan maksiat), dan demi (rombongan) yang membacakan pelajaran, sesungguhnya Tuhanmu benar-benar Esa.” (QS. As-Shaffat: 1 – 4).
• Sumpah itu untuk menegaskan bahwa Alquran itu hak, seperti firman-Nya dalam QS. Al-Waqi’ah: 75-77): “Maka Aku bersumpah dengan masa turunnya bagian-bagian Alquran. Sesungguhnya sumpah itu adalah sumpah yang besar kalau kamu mengetahui. Sesungguhnya Alquran ini adalah bacaan yang sangat mulia.”
• Sumpah untuk menjelaskan bahwa Rasul itu benar, seperti dalam: “Yaa Siin. Demi Alquran yang penuh hikmah, sesungguhnya kamu adalah salah seorang dari rasul-rasul.” (QS. Yasin: 1 – 3).
• Sumpah untuk menjelaskan batasan, janji dan ancaman, seperti: “Demi (angin) yang menebarkan debu dengan sekuat-kuatnya, dan awan yang mengandung hujan, dan kapal-kapal yang berlayar dengan mudah, dan (malaikat-malaikat) yang membagi-bagi urusan, sesungguhnya apa yang dijanjikan kepadamu pasti benar, dan sesungguhnya (hari) pembalasan pasti terjadi.” (QS. Adz-Dzariyat: 1 – 6).
• Sumpah untuk menerangkan kondisi manusia, seperti: “Demi malam apabila menutupi (cahaya siang) dan siang apabila terang benderang, dan penciptaan laki-laki dan perempuan, sesungguhnya usaha kamu memang berbeda-beda.” (QS. Al-Lail: 1 – 4).
Dan masih banyak lagi, yang intinya, siapapun yang meneliti qasam-qasam dalam Alquran, tentu ia akan memperoleh berbagai macam pengetahuan yang tidak sedikit.
b. Qasam itu adakalanya atas jumlah khabariyah (kalimat berita), dan inilah yang banyak terkandung dalam Alquran, misalnya dalam firman-Nya:
“Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi).” (QS. Adz-Dzariyat: 23). Dan adakalanya dengan jumlah thalabiyah secara maknawi (kalimat yang berisi tuntutan perintah, larangan, pertanggungjawaban, ancaman dan sebagainya, seperti: “Maka demi Tuhanmu, Kami pasti akan menanyai mereka semua, tentang apa yang telah mereka kerjakan dahulu”. (QS. Al-Hijr: 92-93). Yang dimaksud dengan ayat ini ialah ancaman dan peringatan (Mudzakir AS, 2010:418-421).
C. Macam-Macam Qasam
Dilihat dari segi fi’ilnya, qasam dalam Al-qur’an ada dua macam, yaitu :
1. Qasam Dhahir (nampak/jelas), yaitu qasam yang fi’il qasamnya disebutkan bersama dengan muqassam bihnya. Seperti ayat berikut :
وَأَقْسَمُواْ بِاللّهِ جَهْدَ أَيْمَانِهِمْ لاَ يَبْعَثُ اللّهُ مَن يَمُوتُ.... ( النحل:٣٨
Artinya : “Mereka bersumpah dengan nama Allah dengan sumpahnya yang sungguh sungguh : Allah tidak akan akan membangkitkan orang yang mati.
"Dan diantaranya ada yang dihilangkan fi’il qasamnya, dan dicukupkan dengan “wawu”, “ba’, dan ta”. Seperti :
وَالضُّحَى. وَاللَّيْلِ إِذَا سَجَى ( الضحى : ١-٢¬
Artinya : “Demi waktu matahari sepenggalahan naik. Dan demi malam apabila telah sunyi (gelap).”
2. Qasam Mudhmar (tersimpan/samar) yaitu qasam yang didalamnya tidak dijelaskan atau disebutkan fi’il qasam dan muqassam bihnya. Tetapi yang menunjukkan bahwa kalimat tersebut adalah qasam adalah kata-kata setelahnya yang diberi lam taukid yang masuk kedalam jawab qasamnya (Mudzakir AS, 2010:418). Seperti :
لَتُبْلَوُنَّ فِي أَمْوَالِكُمْ وَأَنفُسِكُمْ...( آل عمران :١٨٦
Artinya : “Kamu sungguh-sungguh akan diuji terhadap hartamu dan dirimu.”
D. Bersumpah dengan Selain Allah
Dr. Bakri Syekh Amin dalam buku At-Ta’bir Alfan Fil Qur’an, menceritakan kebiasaan sumpah orang Arab jahiliyah yang selalu memakai muqsam bih selain Allah, misalnya dengan hidupnya, kakeknya, kepalanya, dan sebagainya. Maksud dari sumpah tersebut adalah untuk mengagungkan/memuliakan hal-hal yang dijadikan muqassam bih terebut.
Menurut peraturan bersumpah dalam islam, muqassam bih harus menggunakan nama Allah SWT, Dzat atau Sifat-sifat-Nya. Sumpah dengan selain nama Allah dihukumi musyrik. Hal ini berdasarkan hadits riwayat Umar
ان رسول الله صلى الله عليه وسلم : من حلف بغير الله فقد كفر او اشرك (رواه الترمذى
Artinya : “Barang siapa bersumpah dengan selain Allah, maka berarti dia telah kafir atau musyrik.”(H.R. Tirmidzi).
Dalam hadits lain disebutkan :
ان الله اقسم بما شاء من خلقه وليس لاحد ان يقسم الا بِالله (رواه ابن ابى حات
Artinya : “Sesungguhnya Allah bersumpah bisa dengan makhluk-Nya apa saja. Tetapi seorang pun tidak boleh bersumpah selain dengan nama Allah.”
Sumpah dilakukan dengan menyebutkan sesuatu yang diagungkan dan dimuliakan serta kedudukannya berada di atas orang yang bersumpah, sedangkan bagi Allah tidak ada sesuatu pun yang kedudukannya lebih mulia. Karenanya. Ia terkadang bersumpah dengan menyebut nama-Nya sendiri dan terkadang pula menyebut ciptaan-Nya. Allah bersumpah dengan suatu makhluk, tidak untuk mengagungkan makhluk tersebut, melainkan supaya manusia mengerti bahwa makhluk yang dijadikan muqsam bih oleh Allah, itu adalah makhluk-makhluk yang penting, yang besar artinya. Ibnu Abi Hatim mengeluarkan sebuah riwayat dari Al-Hasan. Ia mengatakan bahwa Allah bisa saja bersumpah dengan menyebut makhluk-Nya seiring dengan kehendak-Nya, tetapi manusia hanya boleh bersumpah dengan menyebut nama Allah (Rosihon Anwar,1999:356).
E. Faedah Qasam dalam Al-Qur’an
Keistimewaan bahasa arab ialah halus ta’birnya, bebeda metode dengan bermacam-macam tujuan. Bagi si mukhatab (orang yang mengucapkan perkataan) itu juga berbeda halnya. Ini yang dinamakan dalam ilmu ma’ani dengan mencontohkan berita itu hanya tiga, yaitu: ibtida’i, thalabi, dan inkari (Halimuddin, 1995:119).
1. Ibtida’ (اِبْتِدَائِيًا)
Hiddam Banna’ mendefinisikan Ibtida’ sebagai berikut:
أن يكون المخاطبُ خالى الذهن من الحكم، فلا يؤكد الكلام لعدم الحاجة إليه.[11]
Artinya bahwa yang dimaksud dengan Ibtida’ adalah apabila mukhatab (lawan bicara) berhati kosong (khaliy azh-zhihni); sama sekali tidak mempunyai persepsi akan pernyataan (hukum) yang diterangkan kepadanya, maka perkataan yang disampaikan kepadanya tidak perlu memakai penguat (ta’kid).
Dalam hal ini dapat dicontohkan sebuah firman Allah SWT dalam QS. Al-Kahfi ayat 18:
المال والبنون زينة الحيوة الدنيا والباقيات الصالحات
خير عند ربك ثوابا وخير أملا
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, tetapi amalan-amalan yang kekal lagi shaleh adalah lebih baik pahalanya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan.”
Pada redaksi ayat di atas tidak ada menggunakan kalimat ta’kid (penguat), sebab tanpa ta’kid pun, isi pesan dalam ayat tersebut akan mudah diterima.
2. Thalabi (طَلَبِيًا)
Untuk definisi Thalabi, Hiddam menyebutkan sebagai berikut :
أن يكون المخاطبُ مترددا فى الحكم طالبا لمعرفته
فيستحسن تأكيد الكلام الملقى إليه. [12]
Maksudnya bahwa apabila seorang lawan bicara (mukhatab) ragu-ragu terhadap kebenaran pernyataan yang disampaikan kepadanya, maka perkataan untuk orang semacam ini “sebaiknya” diperkuat dengan suatu penguat (ta’kid) guna menghilangkan keraguannya.
Untuk hal ini kita ambil contoh Firman Allah SWT dalam QS. Al-Ahzab: 33:
قد يعلم الله المعوقين منكم والقآئلين لإخوانهم هلمّ إلينا
ولا يأتون البأس إلاّ قليلا
“Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang menghalang-halangi di antara kamu dan orang-orang yang berkata kepada saudara-saudaranya: “Marilah kepada kami.” Dan mereka tidak mendatangi peperangan melainkan sebentar.”
Pada ayat ini Allah menggunakan satu bentuk kalimat ta’kid “قد”, yang berfungsi untuk menghilangkan keraguan bagi yang mendengarkan (mukhatab).
3. Inkari (إِنْكَارِيًا)
Mengenai definisi Inkari, Haddam menjelaskan sebagai berikut:
أن يكون المخاطبُ منكرا للحكم الذى يراد إلقاؤه إليه معتقدا خلافه فيجب تأكيد الكلام له بمؤكد أو مؤكدين أو أكثر على حسب إنكاره قُوَّةً وضُعْفاً.[13]
Maksudnya bahwa apabila mukhatab (lawan bicara) ingkar atau menolak isi pernyataan secara sengaja dan terang-terangan, maka pembicaraan untuknya harus disertai penguat (ta’kid); baik satu ta’kid, dua ta’kid atau bahkan lebih banyak ta’kid lagi; sesuai dengan kadar pengingkarannya, kuat ataupun lemah.
Untuk ta’kid (penguat) tersebut dapat menggunakan huruf “إنَّ”, “لام الإبتداء”, “احروف التنبيه”, “نونى التوكيد”, “قد”, dan lain sebagainya, termasuk menggunakan “القَسَمُ” atau sumpah seperti yang sedang kita bahas sekarang ini.
Untuk hal ini, kita ambil contoh dari firman Allah SWT dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 51 yang berbunyi:
فَوَرَبِّ السَّمَآءِ وَاْلأَرْضِ إِنَّهُ لَحَقٌّ مِثْلَ مَآ أَنَّكُمْ تَنْطِقُوْنَ
“Maka demi Tuhan langit dan bumi, sesungguhnya yang dijanjikan itu adalah benar-benar (akan terjadi) seperti perkataan yang kamu ucapkan.”
Dalam ayat ini Allah SWT menggunakan ta’kid berulang-ulang, yang didalamnya adalah “qasam” huruf “inna” serta “laam ta’kid.”
Sumpah (qasam) dalam ucapan sehari-hari merupakan salah satu cara untuk menguatkan pembicaraan yang diselingi dengan pembuktian untuk mendorong lawan bicara agar bisa menerima/mempercayainya.
Dengan kata lain qasam dalam al-Qur’an itu mempunyai faedah untuk :
• Tauhid, yaitu untuk meyakinkan sesuatu yang masih diragukan oleh pandangan (lithalabi).
• Tahkik, yaitu untuk membuktikan kesesuaian sehingga orang tidak dapat menolaknya dan akan mempercayainya (inkari) (Ahmad Syadali dan Ahmad Rofi’i, 2000:50).
Apakah makna sumpah dari Allah SWT? Abu Al-Qasim Al-Qusyairi menjawab bahwa sesuatu dapat dipastikan kebenarannya dengan dua cara, yaitu persaksian dan sumpah. Kedua cara itu dipergunakan Allah dalam Al-Qur’an sehingga mereka tidak memiliki hujjah lagi untuk membantahnya.
Qur’an diturunkan untuk seluruh manusia, dan manusia mempunyai sikap yang berbeda-beda terhadapnya. Diantaranya ada yang meragukan, ada yang mengingkari dan ada pula yang amat memusuhi. Karena itu dipakailah qasam dalam kalamullah, guna menghilangkan keraguan, melenyapkan kesalah fahaman, menguatkan berita, dan menetapkan hukum dengan cara paling sempurna.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang kami sajikan di atas, maka dapat disimpulkan:
1. Jiwa manusia dalam menerima kebenaran dan tunduk terhadap cahayanya berbeda-beda, ada yang segera menyambut kebenaran tersebut dengan suka cita, namun banyak pula yang mengingkari kebenaran tersebut secara terang-terangan, maka untuk tipe manusia yang kedua ini, Allah SWT menggunakan kalimat qasam atau sumpah untuk menguatkan dan menegaskan ungkapan kalimat-Nya yang diiringi dengan bukti yang nyata, sehingga dengan begitu orang-orang yang semula ingkar akan kembali mengakui kebenaran tersebut.
2. Unsur-unsur dalam sighat qasam ada tiga, yaitu: (1) fi’il yang digunakan di dalam qasam, (2) muqsam bih (zat atau isim yang mengiringi sumpah tersebut); dan (3) muqsam alaih (kondisi yang melatar-belakangi terjadinya sumpah tersebut).
3. Sumpah (qasam) terdiri dari dua jenis; yakni pertama, yang Nampak secara jelas fi’il qasamnya, atau yang disebut juga dengan zhahir; dan yang kedua yang tidak jelas dan tersirat, baik fi’il qasam-nya maupun muqsam bih-nya, yang kedua ini disebut dengan Mudhmar.
4. Allah SWT berhak menggunakan Dzat-Nya atau nama-nama makhluk-Nya di dalam bersumpah, tapi manusia dilarang menggunakan sumpah selain dengan menggunakan nama Allah SWT. Barangsiapa yang bersumpah selain dengan nama Allah, maka dia termasuk musyrik.
5. Meski dibolehkan bersumpah, tapi hendaklah manusia menggunakan ‘sumpah’ pada situasi dan kondisi tertentu, yakni bila mukhattab atau lawan bicara termasuk dalam kategori “inkari”, yakni yang mengingkari kebenaran dari sebuah khabar (berita).
DAFTAR PUSTAKA
Muhammad bin Alawi dan al-Maliki al-Hasni.1999.Ilmu-ilmu Al-Qur’an (diterjemahkan oleh Rosihon Anwar).Bandung:Pustaka Setia
Khalil al-Qattan,Manna’.2010.Studi Ilmu-ilmu Qur’an (diterjemahkan oleh Mudzakir AS).Cetakan 13.Bogor:Pustaka Litera AntarNusa
Quthan,Mana’ul.1995.Pembahasan Ilmu Al-Qur’an (diterjemahkan oleh Halimuddin).Jakarta:Rineka Cipta
Syadali,Ahmad dan Ahmad Rofi’i.2000.Ulumul Qur’an II.Cetakan 2. Bandung:Pustaka Setia.
Internet :
http://www.istanailmu.com/archives-2011/aqsam-sumpah-dalam-alquran/html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar